Ekonomi BisnisNews

Warga Jurang Kuali Protes, Aktivitas PT Satani Buat Debit Sumber Janitri Menyusut

Audiensi warga Dusun Jurang Kuali di Balai Desa Sumberbrantas. (Foto: Asrur Rodzi)
Audiensi warga Dusun Jurang Kuali di Balai Desa Sumberbrantas. (Foto: Asrur Rodzi)

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Eskalasi protes warga Dusun Jurang Kuali, Desa Sumberbrantas, terhadap PT Esa Suwardhana Thani (PT Satani) mengungkap fakta baru. Selain masalah lingkungan, warga menagih janji kewajiban perusahaan dalam membagi debit air sebesar 10 persen yang sampai sekarang belum terealisasi.

Neno Pratama yang mewakili warga dusun menegaskan bahwa sejak PT Satani menggunakan sumur bor pada awal tahun 2025, masyarakat belum mendapatkan hak distribusi air sesuai regulasi. Pada kenyataannya, pengambilan air tanah oleh perusahaan pertanian stroberi ini telah memberikan dampak nyata bagi ekosistem sekitar.

“Sampai sekarang, pembagian 10 persen air untuk masyarakat itu belum ada. Kami juga tidak tahu berapa debit pasti yang mereka ambil,” ujar Neno usai audiensi di Balai Desa Sumberbrantas, Selasa (28/4/2026).

Keresahan mereka ini cukup masuk akal. Kata Neno, sejak pertengahan tahun 2025, para petani mulai merasakan penyusutan debit air secara signifikan pada sumber-sumber yang mereka gunakan untuk irigasi. Terutama di Sumber Janitri.

Ia menyebut aliran air di Sumber Janitri yang semula penuh, semakin berkurang drastis hingga mencapai seperempat dari volume normal. Dari awalnya satu dim kini hanya tersisa sekitar tiga perempat dim.

Jika eksploitasi air dalam tanah tanpa pengawasan ketat, sumber air untuk konsumsi rumah tangga masyarakat juga akan ikut terdampak.

“Awal operasional 2025 itu sudah terasa dampaknya di pertengahan tahun. Ada penurunan debit air di sekitar lokasi pengeboran yang digunakan warga untuk irigasi. Kami khawatir ini akan merembet ke sumber air konsumsi,” lanjutnya.

Neno juga mengkritik pola sosialisasi dari PT Satani pada September 2023 silam. Pendek kata, pertemuan tersebut hanya bersifat searah dan cenderung menonjolkan kelengkapan izin administratif. Tanpa memaparkan mitigasi risiko lingkungan secara transparan kepada warga terdampak.

“Dulu saat audiensi 2023, ketika kita tanya soal dampak dan risiko, mereka hanya menjelaskan tentang perizinan saja. Hal-hal teknis mengenai perlindungan lingkungan tidak pernah terbuka secara gamblang,” tegas Neno.

Dalam pernyataan penutupnya, Neno merinci lima tuntutan utama warga, antara lain:

  • PT Satani wajib bertanggung jawab atas segala dampak aktivitasnya.
  • Warga berhak menghentikan operasional jika merugikan.
  • Perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas dampak pengambilan air tanah.
  • Pengeboran hanya boleh dilakukan di titik yang diizinkan.
  • Transparansi data debit air bagi masyarakat.

Editor: Intan Refa

Asrur Rodzi

Jurnalis City Guide FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Batu, mencakup isu pemerintahan, pariwisata, peristiwa, dan perkembangan terkini di wilayah Kota Batu dan sekitarnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Check Also
Close
Back to top button

Visual Radio

x