The Soul Masih Beroperasi Usai Sidang Tipiring, Satpol PP Kota Malang Ancam Penutupan Total

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Tempat hiburan malam The Soul di Kota Malang masih beroperasi meski sebelumnya telah dijatuhi sanksi melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring). Kondisi itu memicu respons tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang yang mengancam membawa perkara tersebut kembali ke persidangan dengan tuntutan lebih berat hingga penutupan total usaha.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan pihaknya menemukan aktivitas usaha The Soul masih berjalan saat dilakukan pemantauan pasca putusan pengadilan.
“Kelihatannya tidak mematuhi putusan hakim sidang tipiring. Kemarin kami pantau, masih berjalan, sehingga langsung kami surati secara resmi untuk mematuhi putusan hakim,” kata Heru, Selasa(26/5/26).
Menurut Heru, surat resmi tersebut menjadi tindak lanjut atas dugaan pelanggaran terhadap putusan hakim. Ia menegaskan, tidak ada lagi mekanisme surat peringatan bertahap karena perkara tersebut telah diputus melalui sidang tipiring.
“Ini bukan lagi peringatan pertama, kedua, atau ketiga. Putusan sidang tipiring itu sifatnya sudah final. Kalau tetap tidak diindahkan, tentu ada proses lanjutan,” ujarnya.
Heru menegaskan satpol pp menyiapkan dua opsi penindakan apabila pengelola tetap mengoperasikan hiburan malam tersebut. Pertama, membawa perkara kembali ke sidang tipiring dengan ancaman sanksi yang lebih berat. Kedua, apabila hakim memutuskan penutupan total, Satpol PP akan melakukan eksekusi secara paksa.
Heru menjelaskan, dalam putusan sebelumnya, penghentian operasional hanya berlaku pada aktivitas hiburan malam. Sementara unit restoran dan penjualan minuman beralkohol masih diperbolehkan beroperasi lantaran memiliki izin usaha.
“Yang diharapkan tutup kemarin adalah hiburan malamnya. Untuk restoran dan penjualan minuman beralkohol ada izinnya. Tapi kalau nanti tetap tidak mengindahkan, bisa saja putusan hakim memerintahkan semua usaha ditutup,” katanya.
Ia menyebut, Satpol PP masih memberi ruang kepada pengelola untuk mematuhi putusan hingga pekan pertama Juni 2026. Namun, jika pelanggaran terus ditemukan, perkara tersebut akan kembali dibawa ke sidang tipiring yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni mendatang.
“Kalau nanti di sidang tipiring Juni hakim memutuskan lebih berat, ya semua usaha harus tutup. Tidak ada pengecualian. Kalau sudah diputus seperti itu, kami wajib melakukan penutupan,” ujar Heru.
Terkait alasan pengelola tetap menjalankan operasional, Heru mengaku pihaknya belum dapat menyimpulkan. Satpol PP akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan melalui berita acara pemeriksaan (BAP).
“Sampai sekarang kami masih menggunakan mekanisme korespondensi resmi. Setelah disurati, nanti dipanggil dan diagendakan ke sidang tipiring bulan Juni,” katanya.
Sebelumnya, pada Rabu (20/5/2026), The Soul dijatuhi denda sebesar Rp5 juta dalam sidang tipiring. Pengelola juga diperintahkan menghentikan operasional hiburan malam hingga izin usaha terverifikasi oleh Satpol PP Kota Malang.
Reporter: Heri Prasetyo
