NewsPeristiwa dan Kriminal

Pencuri Toko di Bumiayu Tertangkap Saat Beraksi, 2 Buron

Rilis kasus pencurian toko kelontong di Bumiayu, Kedungkandang. (Foto : Heri Prasetyo)
Rilis kasus pencuri toko kelontong di Bumiayu, Kedungkandang. (Foto : Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Satu orang pencuri toko berinisial GMM (18) dibekuk polisi. Dia bersama dua pencuri lainnya yang saat ini masih buron, biasa beraksi di kawasan Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang.

Kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Soleh, komplotan ini menyasar Toko Sumber Rejeki yang sudah tutup dan terlihat sepi pada Minggu (8/2/2025), sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

“Pelaku yang berhasil kami amankan berinisial GMM (18), warga Kelurahan Mergosono, Kota Malang. Sementara dua pelaku lainnya, RF dan FM, masih dalam pencarian dan berstatus DPO,” ujar Kompol Soleh, Rabu (19/2/2025).

Dalam aksinya mereka berhasil menggasak berbagai barang dagangan, termasuk rokok senilai Rp 8,5 juta. Dari hasil penyelidikan, pelaku RF berperan sebagai eksekutor yang mencongkel pintu toko, sedangkan FM dan GMM bertugas mengambil barang-barang curian.

Apesnya, saat tengah menjarah isi toko, aksi mereka dipergoki warga yang kemudian mengejar dan menangkap GMM. Pemuda itu sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya polisi mengamankannya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 246 bungkus rokok berbagai merek, sebuah linggis hitam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy N 3299 ACV, serta jaket hitam milik pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, GMM kena Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara polisi masih mengejar dua buronan lainnya untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di lokasi lain.

Reporter : Heri Prasetyo

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button