Satgas PASTI Pasuruan Probolinggo Diskusi Atasi Tindak Keuangan Ilegal

CITY GUIDE FM, PASURUAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang menerima 166 aduan terkait aktivitas keuangan ilegal. Umumnya soal pelayanan, penipuan dan penyalahgunaan data pribadi. Untuk mencegah kasus serupa terus terjadi, OJK Malang bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Pasuruan dan Probolinggo menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal.
Diskusi ini merupakan upaya memperkuat koordinasi dan sinergi lintas instansi untuk mencegah dan menindak kegiatan keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan dan Kabupaten Pasuruan serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo hadir langsung dalam diskusi ini.
Termasuk kepala dinas anggota Satgas PASTI Daerah Pasuruan dan Probolinggo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Kepala Lembaga Pemasyarakatan IIB Pasuruan dan Probolinggo, serta jajaran Kepolisian Pasuruan dan Probolinggo juga turut hadir. Kepala OJK Malang Farid Faletehan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal.
“Indonesia termasuk salah satu negara yang paling rentan terhadap berbagai modus penipuan. Sehingga perlu upaya yang lebih keras dan sinergi yang lebih kuat untuk mencegah dan menangani berbagai modus aktivitas keuangan ilegal,” ujar Farid.
FGD ini juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Hukum 1 Departemen Hukum OJK yang membawakan materi seputar “Mekanisme Pembukaan Rahasia Bank”. Materi ini menjadi bekal penting bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam memahami prosedur dan landasan hukum pembukaan rahasia bank.
Tentunya sebagai salah satu instrumen pendukung proses penegakan hukum terhadap pelaku kegiatan keuangan ilegal.
Melalui forum ini, Farid berharap tercipta pemahaman yang selaras antar instansi mengenai peran dan kewenangan masing-masing. Sekaligus memperkuat efektivitas penanganan kasus keuangan ilegal secara terintegrasi.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dan kewajaran suatu penawaran produk. Atau kegiatan usaha jasa keuangan sebelum memutuskan untuk bergabung atau berinvestasi. Masyarakat dapat mengecek legalitas entitas jasa keuangan melalui Kontak OJK 157 atau Whatsapp 081-157-157.
Termasuk jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat segera melapor ke sipasti.ojk.go.id serta melaporkan penipuan transaksi keuangan ke iasc.ojk.go.id.




