Modus Berkedok Pemberdayaan UMKM Pemprov Jatim di Malang, Tipu 227 Warga

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Dua warga asal Kota Malang ditangkap setelah menipu ratusan warga berkedok program pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kedua tersangka tersebut berinisial H (40) dan B (28), warga Kota Malang.
Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarullah mengatakan kedua pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Mereka mendatangi sejumlah desa dengan mengenakan atribut menyerupai Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan mereka juga membawa dokumen yang diklaim sebagai surat resmi pemerintah.
“Mereka mengaku sebagai utusan Pemprov Jawa Timur dan melakukan sosialisasi program UMKM kepada masyarakat desa. Padahal seluruh identitas dan program yang ditawarkan merupakan modus untuk mendapatkan keuntungan,” kata Fahmi saat konferensi pers di Polres Malang, Rabu (24/6/2026).
Fahmi menjelaskan para pelaku itu menawarkan keanggotaan dalam sebuah perusahaan yang bernama BUMD Jawa Timur. Mereka menjalankan aksinya sedikitnya di tiga desa yaitu Desa Sumberporong Kecamatan Lawang, Desa Sukolilo Kecamatan Wajak, serta Desa Brongkal Kecamatan Pagelaran.
Kepada warga, mereka menjanjikan kemudahan mengurus perizinan usaha, akses program pemerintah, bantuan modal, hingga peluang memperoleh bantuan langsung dari pemerintah. Untuk mengikuti program tersebut, setiap peserta wajib membayar simpanan pokok sebesar Rp100 ribu.
Polisi menangkap keduanya saat sedang melakukan sosialisasi serupa di Desa Brongkal. Dari hasil penyelidikan, perusahaan yang mereka klaim sebagai BUMD Jawa Timur ternyata tidak memiliki legalitas dan tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.
Selain itu, atribut yang dikenakan pelaku pun cukup untuk meyakinkan korban. Salah satu tersangka mengaku sebagai utusan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan mengenakan pin Korpri. Sedangkan tersangka lainnya mengaku sebagai ajudan Gubernur Jawa Timur.
“Mereka sudah memahami atribut yang biasa digunakan ASN sehingga mampu meyakinkan perangkat desa maupun masyarakat,” kata Hafiz.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetya Akbar mengungkapkan penyidik sejauh ini mendata 227 korban yang telah menyerahkan uang kepada pelaku. Total kerugian sementara mencapai Rp22,7 juta.
“Kerugian yang sudah terdata berasal dari Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang. Sebanyak 200 orang didaftarkan secara kolektif dan 27 warga lainnya mendaftar secara mandiri,” ujar Hafiz.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasus ini terungkap setelah sejumlah pegiat desa wisata dan perangkat desa mencurigai dokumen yang dibawa pelaku. Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan dan diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Perwakilan Dinas Pariwisata Jawa Timur Satria mengatakan hasil pengecekan menunjukkan format surat tidak sesuai dengan tata naskah Pemprov Jawa Timur. Selain itu, nama BUMD juga tidak tercantum dalam daftar resmi badan usaha milik daerah milik Pemprov Jatim.
“Kami cek ke sejumlah instansi terkait dan hasilnya tidak benar. Karena itu kami berkoordinasi dengan Polres Malang untuk melakukan tindak lanjut,” ujarnya.
Begitu pula, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Bangun juga menegaskan tidak pernah menerima pemberitahuan maupun koordinasi terkait kegiatan yang dilakukan para tersangka. Lebih lanjut, Pemkab Malang mengimbau seluruh pemerintah desa untuk lebih berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan program dengan mengatasnamakan pemerintah. Serta selalu melakukan verifikasi legalitas sebelum memberikan akses kepada pihak luar.
Polres Malang masih membuka kemungkinan adanya korban lain di desa maupun wilayah lain yang belum melapor. Termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Editor: Intan Refa




