NewsPeristiwa dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Batu Ringkus 2 Pengedar di Villa

Rilis kasus Polres Batu, Sabtu (9/12/23) (foto : istimewa)

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Anggota Satresnarkoba Polres Batu menggerebek dan menggeledah sebuah villa di Kota Batu pada Selasa (5/12) lalu sekitar pukul 18.30 WIB. Penggeledahan itu berawal dari laporan warga dan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Petugas Satresnarkoba Polres Batu mendapati dua orang pengedar narkoba yaitu TR alias Yoyon (44) warga Kelurahan Songgokerto dan BS alias kopral (38) warga Kelurahan Songgokerto. Keduanya diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu bersama-sama.

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsudin menjelaskan, saat di TKP, petugas menemukan satu buah bong atau alat penghisap sabu-sabu yang di dalamnya masih ada bekas milik tersangka TR. Dari keterangan pelaku, petugas kepolisian kemudian menggeledah kamar villa yang ada di Jalan Rambutan Atas Kelurahan Songgokerto itu.

Baca juga :

“Dari sana petugas berhasil mendapatkan enam bungkusan plastik berisi sabu-sabu. Dengan berat total 520,14 gram atau 5,2 ons senilai Rp 650 juta,” terang AKBP Oskar Syamsudin.

Selain itu petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti bungkus teh cina, timbangan elektronik, satu bendel plastic klip dan alat hisap sabu. Setelah penggeledahan itu, petugas menggiring keduanya ke Mako Polres Batu untuk keterangan lebih lanjut.

Atas penangkapan itu, pihak kepolisian menjerat kedua tersangka dengan pasal 114 ayat 2. Dan atau pasal 112 ayat 2 atau pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x