Rumah Kontrakan Jadi Pabrik Kosmetik Ilegal, Dua Orang Ditangkap

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Berawal dari kecurigaan masyarakat, dua produsen kosmetik ilegal digeledah oleh Polresta Malang Kota. Petugas menggrebek kedua produsen ini yang berlokasi di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukun (9/7/2026) dan Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri (12/7/2026).
“Setelah penggerebekan di dua lokasi, kami berhasil mengamankan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti untuk memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal tersebut,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono, Kamis (16/7/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial RW (34) warga Kecamatan Sukun dan SHS (43) warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Dari dua lokasi tersebut, petugas mendapati sejumlah barang baku pembuat kosmetik abal-abal.
Baca juga:
BPOM Rilis Obat Ilegal dan Berbahaya, Ini Daftarnya
Antara lain berupa 1,4 ton bahan dasar atau base cream, 154 botol base cream siap edar, 19 botol base gel, sampel gel dan bahan baku kimia lain yang berbahaya jika penggunaannya tidak sesuai standar. Seperti Cetyl Alcohol, Stearic Acid, White Oil, Cetyl Alcohol, dan Triethanolamine (TEA).
Penggunaan bahan tersebut secara tidak tepat dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan seperti iritasi kulit, alergi, rasa terbakar, penyumbatan pori-pori, gangguan mata, mual, hingga paparan zat yang berpotensi bersifat karsinogenik.
Ada juga peralatan lain seperti mixer, alat pengisian (refill), timbangan digital, gelas ukur, galon bahan dasar, dua panci produksi, serta satu unit mobil Daihatsu Gran Max untuk menunjang aktivitas produksi dan distribusi.
Berdasarkan hasil penyidikan, RW mengaku membeli bahan dasar base cream dari SHS selama kurang lebih dua tahun. Bahan tersebut kemudian ia kemas ulang menjadi produk handbody lotion dalam botol plastik ukuran 100 mililiter. Lalu ia jual melalui platform belanja daring dengan harga sekitar Rp10.000 per botol.
Selain itu, RW juga menjual produk face tonic yang telah ia campur dengan air mineral sebelum menjualnya juga secara daring. Sebagian produknya menggunakan kemasan polos tanpa merek.
Polisi memperkirakan RW meraup keuntungan sekitar Rp85,4 juta dari penjualan handbody lotion dan sekitar Rp20 juta dari penjualan face tonic. Sedangkan SHS memperoleh keuntungan sekitar Rp25 juta dari penjualan bahan baku.
Kosmetik racikannya tersebut tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Serta tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Editor: Intan Refa





