Peristiwa dan Hukum

Dua Kurir Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap di Kediri

Polresta Malang Kota ungkap kasus peredaran narkoba di Kota Malang. (Foto: Heri Prasetyo)
Polresta Malang Kota ungkap kasus peredaran narkoba di Kota Malang. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Hasil pengembangan dari pengungkapan kasus peredaran narkoba pada akhir Juni lalu, Satresnarkoba Polresta Malang Kota menangkap dua tersangka baru. Mereka adalah MS (24) dan MR (25) yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkoba lintas provinsi.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan keduanya diduga bagian dari jaringan narkotika yang dikendalikan oleh FI, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas menangkap MS dan MR di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, pada Sabtu (11/7/2026) pukul 16.45 WIB.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Setiap perkara akan terus dikembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat pengendali jaringan,” ujar Putu, Kamis (16/7/2026).

Baca juga:

Polresta Malang Kota Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita tiga bungkus kemasan teh hijau dan satu paket plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 3.275 gram. Polisi juga menemukan 24 paket ekstasi yang masing-masing berisi 100 butir serta satu paket lainnya berisi 80 butir. Sehingga total barang bukti ekstasi mencapai 2.480 butir.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka yang menyimpan narkotika di rumah kontrakan tersebut. Seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan,” kata Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari FI melalui metode ranjau atau sistem putus. Dengan kata lain, pelaku mengambil barang dari perantara tanpa melakukan pertemuan langsung dengan pengendali jaringan.

Mereka rencananya akan mengedarkan kembali barang haram tersebut dengan imbalan sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi. Penyidik juga menemukan fakta bahwa kedua tersangka telah beberapa kali menerima pasokan narkotika dari FI yakni empat kali pengiriman sabu sejak April 2026 dan dua kali pengiriman ekstasi.

Saat ini, Satresnarkoba Polresta Malang Kota masih memburu FI yang telah masuk sebagai DPO serta terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. Serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Intan Refa

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Visual Radio

x