News

SPSI Cukup Puas dengan Kenaikan UMK Kota Batu

dok. Istimewa

CITY GUIDE FM, BATU – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu merasa cukup puas dengan tingkat kenaikan UMK yang mencapai 7 persen. Artinya UMK Kota Batu naik dari Rp 2,8 juta menjadi Rp 3 juta.


Sementara dari sisi pengusaha memang tidak sedikit yang kontra dengan kenaikan UMK karena dirasa cukup memberatkan dari segi biaya. Ketua SPSI Kota Batu Imam Syafi’I mengaku kenaikan ini sudah sesuai dengan yang diajukan yaitu sekitar 8 persen.


“Kenaikan UMK di PP 36 itu hanya di sekitar angka 2,36 persen, sehingga waktu itu dari serikat menolak. Hampir semua serikat kita menolak aturan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, kita tetap mengacu pada UU No 13 tahun 2003. Makanya sikap kita adalah diskresi. Kita mengacu pada perkembangan kota batu, kenaikan bbm, tingkat ekonomi di kota batu,” jelas Imam.


Diskresi diusulkan sebesar 8 persen daripada UMK tahun 2022. Kemudian, munculnya Permenaker No 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.


“Ini sangat menguntungkan pekerja karena kenaikannya minimal 7 persen. Dengan kenaikan di angka 7,9 persen ini, kalau menurut kita dari sisi pekerja sudah puas. Karena dibandingkan tahun lalu, kenaikannya sangat minim cuma 2-3 persen,” lanjutnya.


Meski dari usulan yang ditawarkan oleh SPSI dengan realisasi kenaikannya turun tipis. Beragam asosiasi pengusaha seperti dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) maupun dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyatakan keberatan.


Tetapi, mau tidak mau para pengusaha tersebut harus mengikuti aturan yang ada. Tinggal yang bisa dilakukan saat ini adalah melakukan pengawasan terhadap penerapan Permenaker No 18 tahun 2022 yang mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2023 ini, apakah para pengusaha tersebut memang taat aturan atau tidak. (ref)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x