Posisi Sekwan Kota Malang Kosong, Ini Kata Amithya

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Kursi Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Malang praktis kosong setelah Zulkifli Amruzal dipindah menjadi Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang. Pergeseran jabatan tersebut merupakan bagian dari mutasi pejabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat pada Jumat (31/7/2026) Kemarin.
Menanggapi kekosongan ini, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menghormati sepenuhnya mekanisme yang sedang disiapkan pemerintah daerah.
“Beberapa jabatan yang sebelumnya kosong sudah terisi. Untuk yang masih belum, termasuk Sekwan, kami tinggal menunggu proses berikutnya sebagaimana yang disampaikan akan dilakukan pada Agustus nanti,” kata Amithya, Jumat (31/7/2026).
Baca juga:
Rotasi Besar-besaran, Sekda Kota Malang Erik Turun Jabatan
Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan terdapat sejumlah mekanisme yang dapat ditempuh untuk mengisi posisi Sekwan. Mulai dari penunjukan Pelaksana Harian (Plh) hingga Pelaksana Tugas (Plt), sebelum menetapkan pejabat definitif.
Kata Amithya, mekanisme pengisian jabatan Sekwan pada prinsipnya tidak berbeda dengan proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Soal siapa sosok yang diharapkan, Amithya menegaskan tidak mengajukan persyaratan khusus. Baginya yang terpenting adalah kemampuan membangun komunikasi dan sinergi dengan seluruh unsur di DPRD.
“Yang kami butuhkan sama seperti sebelumnya, yaitu bisa bekerja sama dengan baik. DPRD tidak bisa bekerja sendiri sehingga koordinasi menjadi hal yang paling penting. Tidak ada kriteria khusus di luar itu,” tegasnya.
Jabatan Sekwan memiliki peran strategis sebagai penghubung antara unsur legislatif dan eksekutif. Sekaligus bertanggung jawab terhadap dukungan administrasi, keuangan, dan pelayanan bagi seluruh aktivitas DPRD. Karena itu, pengisian posisi ini cukup krusial agar roda kelembagaan tetap berjalan efektif.
Editor: Intan Refa





