Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Diserahkan ke DPRD Kota Batu

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Rancangan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) akhirnya diserahkan kepada DPRD Kota Batu. Draf ini mengatur langkah preventif untuk menekan laju alih fungsi lahan yang semakin masif di kawasan hulu.
Plt Wali Kota Batu Heli Suyanto mengatakan regulasi tersebut menjadi kebutuhan penting untuk menjaga keberlangsungan lahan pertanian. Sekaligus melindungi kawasan resapan air di wilayah utara Kota Batu.
“Sebenarnya Perda tentang Perlindungan Lahan Berkelanjutan itu sudah lama. Baru hari ini rancangan Perda itu kita sampaikan ke DPRD karena itu kebutuhan dari dulu. Dulu mungkin naskah akademiknya belum siap, tapi hari ini sudah siap,” kata Heli Suyanto.
Menurutnya, pengajuan Raperda LP2B menjadi langkah strategis di tengah meningkatnya tekanan pembangunan di Kecamatan Bumiaji. Kawasan tersebut selama ini merupakan daerah resapan air utama bagi wilayah Malang Raya.
Namun belakangan mulai menghadapi ancaman alih fungsi lahan akibat ekspansi sektor perdagangan, jasa, hingga wisata buatan. Heli menegaskan bahwa berdasarkan tata ruang yang telah ditetapkan sebelumnya, Kecamatan Bumiaji seharusnya tetap dipertahankan sebagai kawasan pertanian.
Karena itu, ia berharap aturan baru nantinya mampu memperkuat perlindungan terhadap lahan hijau dan tidak mudah berubah karena kepentingan investasi jangka pendek.
“Dulu seingat saya Perda Tata Ruang itu di wilayah Bumiaji juga kawasan pertanian. Terus kawasan perdagangan dan jasa itu di Kota Batu, wisata mungkin ada sebagian. Tapi biar pertanian kita jadi lebih kuat dengan Perda,” ujarnya.
Selain mengatur perlindungan lahan dan zonasi wilayah, Raperda LP2B juga memuat sanksi bagi pihak yang melanggar aturan tata ruang. Pemerintah Kota Batu menegaskan tidak akan ragu menindak pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan.
“Oh iya jelas. Di Perda itu kan ada sanksi. Nah salah satunya ada yang ringan, ada yang berat. Kalau sanksinya berat kan bisa ada tindak pidana,” tegas Heli.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur menyoroti Perda RTRW Nomor 7 Tahun 2022 yang menjadi salah satu penyebab meningkatnya bencana banjir di Kota Batu. Regulasi tersebut membuka ruang bagi industri skala kota dan wisata buatan masuk ke kawasan Bumiaji yang selama ini berfungsi sebagai kawasan lindung dan daerah resapan air primer.
Walhi Jatim juga membandingkan aturan tata ruang tahun 2011 dengan regulasi terbaru tahun 2022. Pada aturan sebelumnya, proteksi terhadap Kecamatan Bumiaji lebih ketat dengan pembatasan aktivitas pada sektor pertanian dan agrowisata guna menjaga keberlangsungan sumber mata air di Kota Batu.
Editor: Intan Refa




