Banyak HIPPAM di Kota Batu Tunggak Pajak Air Tanah

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Wali Kota Batu Nurochman mengungkapkan penyebab rendahnya capaian Pajak Air Tanah pada tahun anggaran 2025 yakni hanya 87,29 persen. Dalam Sidang Paripurna Penyampaian Jawaban Wali Kota atas pandangan fraksi, Senin (22/6), Nurochman mengatakan ada banyak tunggakan dari Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) di Kota Batu akibat perubahan regulasi di tingkat provinsi.
Peraturan Gubernur Jawa Timur No 35 Tahun 2025 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah, membuat kenaikan nilai perolehan air yang cukup signifikan. Sehingga membebani sejumlah wajib pajak. Terutama HIPPAM yang selama ini berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Ini menyebabkan penerimaan Pajak Air Tanah turun sebesar Rp1,39 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data Pemerintah Kota Batu, saat ini terdapat 158 wajib pajak air tanah yang aktif. Terdiri dari 4 rumah sakit, 72 restoran dan hotel, 13 tempat hiburan umum, 23 objek usaha lainnya (perumahan, pertanian dan pabrik) serta 46 objek yang dikelola HIPPAM.
Baca juga:
Desak Sumber Mata Air Umbul Gemulo Jadi Zona Konservasi
“Karena pada dasarnya HIPPAM diselenggarakan untuk pelayanan kepada masyarakat. Pengurus keberatan menaikkan pembayaran air yang dibebankan kepada warga. Akibatnya, tagihan pajak air tanah banyak mengalami tunggakan,” jelas Nurochman.
Kondisi ini membuat pengelola HIPPAM Kota Batu menghadapi dilema antara memenuhi kewajiban pajak dan menjaga agar tarif air tetap terjangkau bagi masyarakat. Akhirnya banyak pengurus memilih tidak menaikkan tarif layanan sehingga kemampuan membayar pajak menjadi terbatas.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Kota Batu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menyiapkan sejumlah langkah optimalisasi. Selain itu, pihakny terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait regulasi dan data perizinan air tanah. Serta pengawasan terhadap wajib pajak dari sektor komersial juga akan diperketat.
Sektor yang menjadi fokus pengawasan meliputi usaha perhotelan, restoran, pariwisata, tempat hiburan, serta industri lain yang memanfaatkan air tanah dalam kegiatan usahanya. Salah satu langkahnya adalah memastikan setiap pemegang izin pengusahaan air tanah, memasang alat ukur atau meter air sesuai ketentuan.
Data dari alat ukur tersebut nantinya menjadi dasar perhitungan volume pemakaian air secara objektif dan akurat untuk penetapan pajak. Dengan langkah tersebut, Nurochman berharap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak air tanah dapat lebih optimal. Sekaligus menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih adil bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Editor: Intan Refa



