Peristiwa dan Hukum

Polresta Malang Kota Sita Ratusan Ribu Pil LL dan Ribuan Ekstasi di Lawang

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menunjukkan barang bukti narkotika. (Foto: Istimewa)
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menunjukkan barang bukti narkotika. (Foto: Istimewa)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Hasil pengembangan dari kasus di Jalan Mergan Lori, Kecamatan Sukun, Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengamankan sejumlah besar narkoba di sebuah rumah kontrakan milik YA di Jalan Sidomakmur Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Pada penggeledahan hari pertama pada Selasa (11/08/2026) petugas mengamankan 101 butir ekstasi dan serta 111 ribu butir pil berlogo LL dalam tiga kotak kardus. Terdiri dari 50 botol, 48 botol, dan 13 botol masing-masing berisi 1.000 butir. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan sabu dengan berat kotor 45,26 gram, 84 butir ekstasi warna cokelat, 17 butir ekstasi warna orange.

Lalu pada penggeledahan kedua di lokasi yang sama pada Senin (17/08/2026) petugas kembali menyita 1.360 butir ekstasi seberat total 597,16 gram yang disembunyikan di dalam boneka. Terdiri dari 580 butir ekstasi warna orange dengan berat bersih 314,42 gram dan 780 butir ekstasi warna cokelat dengan berat bersih 282,74 gram.

“Kami tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya memutus jalur peredarannya agar narkoba tidak sampai merusak generasi muda,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono.

Kata Hendro, barang bukti tersebut diduga diperoleh tersangka dari EN yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok narkotika tersebut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan YA menyimpan ekstasi untuk diedarkan.

Selain narkotika, polisi mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa plastik klip kosong, timbangan digital, brankas besi kecil, serta satu unit telepon seluler merk Oppo beserta SIM cardnya.

YA dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polresta Malang Kota selanjutnya akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, melengkapi berkas perkara, serta melanjutkan penyidikan hingga tuntas.

Editor: Intan Refa

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Visual Radio

x