NewsPeristiwa dan Kriminal

Satu Lagi, Mobil Mewah Milik Wahyu Kenzo Disita Polisi


Sederet aset milik Wahyu Kenzo (Foto : Oky Novianton)
Sederet aset milik Wahyu Kenzo (Foto : Oky Novianton)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota kembali mengamankan satu lagi aset milik tersangka penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo. Pengacara tersangka menyerahkan satu unit Toyota Fortuner hitam, bernopol N 1318 BS ke Mapolresta Malang Kota, Minggu, (26/03).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, penyerahan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengecekan di rumah Wahyu Kenzo.

“Iya benar, satu lagi aset yang kami amankan. Sejak Senin (27/03) kemarin, Toyota Fortuner berada di Mako Polresta Malang Kota,” ujarnya, Selasa (28/03).

Lebih lanjut, Polresta Malang Kota sudah mengamankan 3 unit mobil, yaitu Toyota Inova, Toyota Alphard dan BMW. Selain itu, juga pihak kepolisian mengamankan 5 motor mewah. Meliputi BMW R Nine T 719 Option, Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition, Vespa Christian Dior Edition, dan moge HD Road Glide.

Sebagai tambahan, Ditreskrimsus Polda Jatim memback up Sat Reskrim Polresta Malang Kota menangkap Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. Penangkapan tersebut terjadi di salah satu hotel kawasan Surabaya Barat, Sabtu (04/03) lalu.

Dalam kasus ini, Ia diduga melakukan penipuan terhadap 25 ribu member dalam bisnis robot trading ATG miliknya. Saat ini, Wahyu Kenzo dan pegawainya Raymont sudah berstatus sebagai tersangka. Saat ini, keduanya meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang Kota.

Wahyu Kenzo dikenakan pasal berlapis

Petugas menyita barang bukti berupa 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang, flashdisk dan 3 ponsel. Atas perbuatannya, sejumlah pasal telah menunggu Wahyu Kenzo, yakni :

  1. Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
  2. Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
  3. Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378 dan Pasal 372
  4. Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (rep)

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button