Diduga Cemburu, Mahasiswa Malang Ini Tikam Teman Sekamar

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Seorang mahasiswa berinisial SK (25) tega menikam teman sekamarnya sendiri AVG (25) hingga tewas menggunakan pisau kupas pada Selasa (18/8/2026). Peristiwa itu terjadi di asrama laki-laki sebuah kampus di Kecamatan Blimbing.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo menjelaskan sebelum penusukan terjadi, pelaku dan korban sempat minum arak bersama di dalam kamar sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, keduanya tidak terlibat persoalan.
Namun, pada pukul 14.30 WIB situasi berubah ketika SK mempersoalkan korban yang disebut pernah menggoda dan mengganggu pacar SK. Cekcok mulut pun terjadi hingga berujung perkelahian di luar kamar.
Baca juga:
Depresi Tak Kunjung Lulus, Mahasiswa Ceburkan Diri ke Sungai
Ketegangan tidak berhenti. Sejurus kemudian SK masuk ke kamar untuk mengambil sebilah pisau kupas miliknya dan kembali menghampiri AVG. Tanpa ragu, SK langsung menghujamkan pisau sepanjang 12 cm itu ke tubuh AVG di bagian dada. Tusukan fatal itu langsung membuat mahasiswa semester akhir itu meregang nyawa di lokasi kejadian.
“Motifnya ada ketersinggungan bahwa antara pelaku dan korban ini ada kecemburuan,” kata Rakhmad, Rabu (19/8/2026).
Setelah menikam korban, SK melarikan diri dari asrama. Namun, petugas Satreskrim Polresta Malang Kota langsung mengendus keberadaan pelaku dan melakukan pengejaran.
SK akhirnya tertangkap di Jalan Ikan Piranha, Kecamatan Blimbing bersama barang bukti. Rakhmad mengatakan penyidik masih mendalami motif kasus tersebut, termasuk dugaan korban pernah menggoda pacar pelaku.
“Ini masih kami dalami. Yang jelas, untuk motifnya ada ketersinggungan bahwa antara pelaku dan korban ini ada kecemburuan,” ujarnya.
Baik SK dan AVG adalah mahasiswa yang sama-sama berasal dari Papua Selatan dan berbagi kamar di asrama yang sama. Atas perbuatannya, SK dijerat Pasal 458 ayat (1) subsidair Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Editor: Intan Refa





