Pengajar Ponpes di Malang Ditetapkan Jadi Tersangka Pencabulan

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Polresta Malang Kota akhirnya menetapkan MMS alias GM (25) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual dan pencabulan sejumlah santrinya. Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo menduga tersangka melakukan pencabulan saat berstatus sebagai pengajar di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Malang. Pelecehan itu mulai terjadi pada 22 Januari 2025 lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, tersangka memanggil salah satu korban dewasa yang sedang berada di luar area pondok.
MMS meminta korban menuju ruang kelas yang juga merupakan tempat tinggal tersangka. Setelah berada di dalam ruangan itu, ia meminta korban menutup dan mengunci pintu. Di sanalah kemudian pelaku melakukan tindakan seksual terhadap korban hingga terdengar bunyi bel.
Setelah kegiatan pembelajaran selesai tersangka kembali meminta salah seorang santri memanggil korban agar datang lagi untuk mengulang tindakan sebelumnya. Bahkan meminta korban juga melakukan tindakan seksual kepada tersangka. Peristiwa tersebut membuat korban merasa ketakutan dan trauma. Sehingga, ia memutuskan untuk melapor ke Polresta Malang Kota.
Baca juga:
Santri di Kota Malang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Sesama Jenis
“Penyidik melakukan pendalaman secara bertahap terhadap laporan, keterangan korban maupun saksi, serta alat bukti yang diperoleh untuk memastikan konstruksi perkara dan menetapkan tersangka sesuai hasil gelar perkara,” jelas Kompol Aji.
Dalam perkara ini, penyidik mencatat ada lima korban laki-laki. Tiga korban merupakan orang dewasa MA (22) asal Kabupaten Gresik, MC (26) asal Pasuruan dan ST (22) asal Kabupaten Malang. Sedangkan dua lainnya masih berada di bawah umur ketika peristiwa terjadi yaitu ES (17) asal Kabupaten Malang dan MH (19) asal Kabupaten Pati.
Pada penyidikan, petugas memeriksa korban dan saksi, pelaksanaan Visum et Repertum di RSUD Saiful Anwar Kota Malang, pemeriksaan visum psikiatri, serta pemeriksaan saksi ahli psikologi. Setelah mengantongi alat bukti dan keterangan, penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MMS ditahan sambil melengkapi berkas perkaranya sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Serta Pasal 415 KUHP sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana kita harus sadar dan menjauhkan diri dari potensi sebagai pelaku maupun sebagai korban. Serta memperkuat kontrol sosial di lingkungan,” pungkasnya.
Editor: Intan Refa





