Santri di Kota Malang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Sesama Jenis

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Seorang pengajar di sebuah pondok pesantren di Kota Malang berinisial GM (30) digiring petugas Polresta Malang Kota pada Senin (28/7/20206) malam, atas dugaan tindakan kekerasan seksual sesama jenis. Kasus ini mencuat usai muncul pengaduan dari masyarakat kepada Komnas Perlindungan Anak (PA) dan Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang.
Namun, proses penanganan sempat mengalami hambatan karena sulitnya mengakses lingkungan pondok pesantren. Lalu, pihak keluarga korban mengadukan hal ini kepada Yakuza Maneges Malang Pasuruan.
“Setelah menerima aduan, kami mempelajari seluruh data secara hati-hati. Kami kemudian menemui para korban secara langsung dan memperoleh keyakinan bahwa dugaan tindak pidana tersebut memang terjadi. Setelah korban memberikan kuasa kepada kami, barulah langkah hukum dilakukan,” ujar Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya Moh Zakki, Selasa (28/7/2026).
Sejauh ini, empat korban telah memberikan kuasa kepada Yakuza Maneges. Sebagian di antaranya masih berstatus anak di bawah umur, sementara lainnya telah dewasa. Seluruh dugaan tindak pelecehan itu terjadi di lingkungan pondok pesantren. Meski demikian, berdasarkan informasi dari Komnas PA, jumlah korban kemungkinan jauh lebih banyak.
Baca juga:
Melawan Diam, Stop Pelecehan Seksual di Pesantren
“Informasi yang kami peroleh menyebutkan korban bisa mencapai sekitar 20 orang. Namun, yang memberikan kuasa kepada kami baru empat korban,” katanya.
Zakki mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus. Korban terlebih dahulu didekati melalui pemberian hadiah agar merasa percaya dan dekat dengan pelaku. Setelah itu, pelaku memanggil korban ke sebuah ruangan tertutup dengan dalih belajar atau mengaji kitab.
“Di dalam ruangan itulah korban diduga mengalami perbuatan cabul. Pelaku memegang alat vital korban, memaksa korban melakukan perbuatan serupa. Bahkan sebagian aksi tersebut diduga direkam dalam bentuk video,” ungkapnya.
Selain itu, pihak pendamping korban juga mengungkap adanya dugaan manipulasi terhadap salah satu santri. Korban diperdaya hingga terjerat dalam situasi tersebut dan dimanfaatkan oleh pelaku. Tim pendamping korban menyebut dampak psikologis para korban cukup serius. Karena itu, pemeriksaan akan dilengkapi dengan visum et repertum psikiatrikum guna mengukur trauma psikologis yang mereka alami.
Petugas kepolisian telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman video yang berkaitan dengan perbuatan pelaku. Atas dugaan perbuatannya, GM disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, Kasi Humas Ipda Lukman Sobikhin membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Perkaranya sudah diproses dan yang bersangkutan sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk menunggu hasil visum terhadap para korban sebelum menetapkan status hukum lebih lanjut,” ujar Lukman.
Editor: Intan Refa





