Langgar Aturan, Proyek di Atas Sungai Jalan Semeru Bakal Dibongkar

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur menegur pemilik proyek pembangunan di atas sungai Jalan Semeru. Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian PU SDA Jatim Ari Pudji Astono menegaskan tidak boleh ada pembangunan di atas saluran air tanpa izin lengkap.
Oleh karena itu, proyek bangunan tersebut harus dibongkar. Sebab hingga saat ini, bangunan tersebut belum mengantongi dokumen yang menjadi prasyarat utama penerbitan rekomendasi teknis. Rencananya, surat teguran resmi akan terbit pekan depan.
“Selama belum ada izin, tidak boleh ada pembangunan apa pun di atas saluran air,” ujar Ari, Kamis (4/6/2026).
Kata Ari, proses perizinan untuk pembangunan di area badan air harus melewati sejumlah tahapan. Mulai dari analisis dampak lalu lintas (andalalin), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), konsultasi masyarakat, hingga persetujuan tata ruang dari pemerintah daerah. Setelah seluruh tahapan itu terpenuhi, barulah rekomendasi teknis dari PU SDA akan terbit.
Baca juga:
Proyek di Atas Sungai, Perwakilan Pia Cap Mangkok Buka Suara
“Kalau izin dari pemerintah kota belum ada, rekomendasi dari kami tidak bisa keluar. Posisi SDA itu tahapan akhir,” katanya.
Berdasarkan hasil survei lapangan pada Maret lalu, area konstruksi tersebut rencananya berukuran 6 x 10 meter. Namun, Ari menegaskan ukuran bukan menjadi persoalan. Ia menyoroti aktivitas pembangunan yang telah berjalan sebelum legalitas terpenuhi.
Begitu pula, pemilik bangunan, Pia Cap Mangkok menyatakan bersedia membongkar konstruksi yang berdiri di atas badan air tersebut. Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang Ade Herawanto mengatakan perwakilan Pia Cap Mangkok telah menandatangani kesepakatan dan mengakui pembangunan tersebut menyalahi ketentuan.
“Hasilnya, mereka bersedia membongkar sendiri. Sudah memahami kalau itu melanggar aturan,” kata Ade.
Meski prosedur penertiban melalui Satpol PP tenggat waktunya hingga 30 hari, pihaknya berharap pembongkaran bisa lebih cepat. Pada prinsipnya, kata Ade, aturan tata ruang Kota Malang pada prinsipnya tidak mengakomodasi bangunan permanen di atas badan air. Infrastruktur yang memungkinkan berdiri di atas saluran sungai hanya bersifat fungsional.
“Kalau konstruksi di atas badan air, pada dasarnya hanya diperbolehkan untuk jembatan. Bukan bangunan penunjang aktivitas komersial,” ucapnya.
Editor: Intan Refa




