Peristiwa dan Hukum

Proyek di Atas Sungai, Perwakilan Pia Cap Mangkok Buka Suara

Perwakilan manajemen Pia Cap Mangkok, Malvin Harianto. (Foto: Heri Prasetyo)
Perwakilan manajemen Pia Cap Mangkok, Malvin Harianto. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Perwakilan Pia Cap Mangkok akhirnya buka suara terkait proyek pembangunan di atas aliran sungai di Jalan Semeru. Malvin Harianto mengatakan pihaknya mengklaim telah menempuh proses perizinan lebih dari setahun lalu. Saat ini, kata dia, proses tinggal menunggu penerbitan izin.

“Semua yang diminta untuk perizinan sudah kami lengkapi. Sekarang tinggal menunggu keluarnya saja,” ujar Malvin.

Ia menjelaskan pembangunan tersebut bukan untuk kepentingan usaha semata. Melainkan juga membantu mengurai kepadatan lalu lintas di Jalan Semeru, terutama saat akhir pekan dan hari libur.

“Kami ingin membantu supaya arus kendaraan lebih tertata dan tidak menimbulkan kemacetan,” katanya.

Baca juga:

Diduga Langgar Aturan, Proyek Bangunan di Atas Sungai Jalan Semeru Dihentikan

Meski proyek berhenti sementara, Malvin akan mengikuti seluruh arahan pemerintah dan bersikap kooperatif terhadap evaluasi.

Namun di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang Arief Tri Sastyawan menegaskan dokumen Informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (IKKPR) yang telah dikantongi pihak pengembang tidak dapat dijadikan dasar legal untuk memulai pembangunan.

“Perlu saya tegaskan, IKKPR itu bukan izin. Itu hanya informasi bahwa lokasi tersebut sesuai tata ruang dan boleh untuk kegiatan tertentu,” kata Arief, Rabu (3/6/2026).

e

Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang tata ruang, lokasi di atas aliran sungai memang masih memungkinkan dimanfaatkan dengan sejumlah syarat ketat. Seperti tidak menjadikannya bangunan permanen serta tidak mengganggu fungsi saluran air.

“Kalau hanya jembatan masih boleh. Tetapi tidak boleh menjadi bangunan inti dan tidak boleh menutup saluran,” ujarnya.

Menurutnya, penghentian proyek tersebut sudah tepat. Sebab sejumlah izin fundamental ternyata belum terbit. Mulai dari persetujuan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Karena memang belum ada izin dari BBWS, belum ada PBG. Jadi belum ada izin pembangunan yang keluar,” tegasnya.

Editor: Intan Refa

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Visual Radio

x