NewsPeristiwa dan Kriminal

Kasus Penggelapan di Balik Kebakaran Gudang Rokok di Malang

Konferensi pers ungkap kasus kebakaran gudang rokok di PT Geganeswara Kelurahan Buring, Kedungkandang. (Foto: Heri Prasetyo)
Konferensi pers ungkap kasus kebakaran gudang rokok di PT Geganeswara Kelurahan Buring, Kedungkandang. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Peristiwa kebakaran gudang rokok PT Geganeswara (Suket Teki) Kelurahan Buring, Kedungkandang pada Jumat lalu (24/4/2026) pukul 16.00 WIB akhirnya tersingkap motif di baliknya. Berdasarkan analisis dari rekaman CCTV di TKP, Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan 5 orang sebagai pelaku pembakaran.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan dari rekaman tersebut, terlihat dua orang berinisial MAS dan AFR berada di dalam gudang sesaat sebelum api muncul.

“Pelaku sempat mencabut CCTV dengan tujuan agar tidak terekam. Namun, perangkat tersebut tetap merekam sehingga aksi mereka berhasil teridentifikasi,” ujar Rahmad, Rabu (29/4/2026).

Kedua pelaku menjalankan aksinya saat kondisi gudang telah sepi usai jam kerja. Mereka menyiapkan sejumlah bahan sederhana seperti botol minum, obat nyamuk bakar dan kapas untuk memicu api agar terlihat seperti kebakaran biasa.

Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan bahwa motif kasus pembakaran ini adalah untuk menghilangkan jejak tindak pidana lain, yakni penggelapan dalam jabatan. Tiga tersangka lain berinisial EMF, PAO, dan DS pun ikut terseret.

Kelimanya merupakan karyawan perusahaan dengan posisi yang berbeda. Mulai dari staf bagian gudang hingga sopir distribusi. Mereka telah melakukan penggelapan filter rokok mulai Oktober hingga November 2025. Lalu terus berlanjut pada Januari hingga 23 April 2026. Barang hasil penggelapan tersebut mereka jual melalui platform daring, termasuk media sosial.

“Motif para pelaku murni untuk mencari keuntungan pribadi. Uang hasil kejahatan mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari hingga bersifat konsumtif,” kata Rahmad.

Pada aksi terakhirnya, para tersangka menjual sekitar 80 bal filter rokok senilai Rp72 juta. Para pelaku membagi hasil penjualan tersebut, di mana AFR memperoleh Rp32 juta, MAS Rp27 juta, EMF Rp7 juta, PAO Rp2 juta, dan DS Rp4 juta.

Estimasi kerugian akibat kebakaran tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar. Sementara nilai penggelapan saja mencapai Rp950 juta.

Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan untuk kasus penggelapan, para pelaku dijerat Pasal 488 subsider Pasal 486 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Editor: Intan Refa

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Visual Radio

x