Polemik Perizinan 11 Lantai, Aston Malang: Tinggal Proses Administrasi

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Pengelola Hotel Aston Malang buka suara terkait polemik perizinan bangunan 11 lantai. Melalui kuasa hukumnya, Abdul Wahab mengklaim persoalan yang muncul bukan terkait kelayakan bangunan, melainkan proses administrasi.
“Secara substansi tidak ada kendala. Struktur bangunan dan aspek teknis lainnya sudah diperiksa, hasilnya clear. Yang saat ini tinggal proses administratif,” kata Abdul Wahab, Jumat (5/6/2026).
Semula, izin awal hotel mengacu pada skema Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 10 lantai. Namun ketika ada perubahan pada bangunan berupa satu lantai tambahan, pengajuan izin akhirnya menyesuaikan regulasi baru melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Karena berubah menjadi 11 lantai, otomatis harus menggunakan PBG. Revisi seluruh dokumen sudah dilakukan,” ujarnya.
Kata Abdul Wahab, proses perizinan sebagian besar dokumen perizinan telah selesai, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Sementara Persetujuan Lingkungan sempat terkendala akibat penyesuaian sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS).

“Persetujuan lingkungan sebenarnya sempat terbit otomatis. Tetapi karena kategori usaha ini berisiko menengah tinggi harus diverifikasi langsung. Jadi ini lebih pada penyesuaian sistem,” katanya.
Saat ini, kata dia, pihak perusahaan tinggal menunggu terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Sidang tim penilai ahli sudah selesai dan dinyatakan tidak ada masalah. Tinggal menunggu penerbitan,” ujar Abdul Wahab.
Di sisi lain, masyarakat sempat melihat hotel telah beroperasi dan bahkan menerima tamu. Menanggapi hal itu, Owner Representative PT Sigura Utama Malindo Sabri Balafif menyebut kegiatan saat ini masih dalam tahap trial atau uji fungsi bangunan.
Pihaknya ingin memastikan seluruh sistem gedung, termasuk mekanikal, elektrikal, sanitasi, hingga pengelolaan limbah, berjalan optimal sebelum operasional penuh.
“Ini bukan soft opening, tetapi trial. Kami menguji fungsi gedung untuk mengetahui apa yang perlu dibenahi sebelum seluruh izin operasional pendukung diterbitkan,” ujarnya.
Ia juga merespons kritik sejumlah kelompok masyarakat dan LSM yang meminta operasional hotel berhenti sementara.
“Kami anggap itu masukan. Mungkin ada perbedaan pemahaman, tetapi secara prinsip seluruh persyaratan sedang kami penuhi,” kata Sabri.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang Harvard Kurniawan mengatakan pihaknya masih mendalami persoalan perubahan bangunan dari 10 lantai menjadi 11 lantai. Rencananya, pihaknya akan memanggil perwakilan Hotel Aston Malang pada 9 Juni mendatang.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan menyebut izin untuk bangunan 10 lantai telah lengkap sejak 2020. Namun penambahan satu lantai membuat perusahaan wajib mengajukan revisi perizinan, termasuk PBG, SLF, Persetujuan Lingkungan, dan Andalalin.
“Persoalannya bukan ketinggian bangunan, tetapi kelengkapan proses perizinan dan kajian teknisnya,” ujar Arif.
Editor: Intan Refa




