NewsPeristiwa dan Kriminal

Duo Selebgram Kota Batu Dibui Gegara Promosikan Judi Online

suasana persidangan judi online yang melibatkan selebgram (foto : Humas Kejari Kota Batu)
suasana persidangan judi online yang melibatkan selebgram (foto : Humas Kejari Kota Batu)

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Apa yang terjadi pada dua gadis belia ini menjadi pelajaran agar berhati-hati dalam bermedia sosial. Keishya Bunga Aurora (20) dan Elvina Tiara Kumala Sari (23), pada Rabu (17/1/2024) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Malang atas kasus judi online. Menurut hakim, duo selebgram Kota Batu yang duduk di bangku kuliah ini, terbukti bersalah mendistribusikan informasi yang memiliki muatan perjudian.

Sebagaimana tercantum dalam UU No 19 tahun 2016 tentang ITE. Selain dua gadis ini, masih ada satu terdakwa lain yaitu Tatag Mulyo Widodo (20). Mahasiswa yang tinggal di Desa Ploso Kabupaten Nganjuk. Penangkapan mereka bermula saat patroli cyber Polres Batu mendapati postingan pada akun Instagram @elvinatiaraa yang memuat link judi slot online.

“Petugas kemudian melakukan profiling terhadap pemilik akun untuk melakukan penyelidikan. Singkatnya, pada hari Rabu 20 September, petugas menangkap terdakwa Elvina di rumahnya di Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu,” terang Kasi Intelijen Kejari Kota Batu Muhammad Januar Ferdian.

Baca juga :

Berbekal dari pengangkapan itu, petugas melakukan pengembangan dan juga meringkus terdakwa Keishya di hari yang sama pukul 22.50 WIB, di tempat kosnya di Desa Beji Kecamatan Junrejo. Dari hasil interogasi, terkuak bahwa keduanya diajak oleh seorang agency judi slot online, yaitu Tatag.

Tak butuh waktu lama, petugas langsung memburu dan menangkap terdakwa Tatag, Kamis (21/9/2023), di halaman parkir The Nine Club Malang. Dalam persidangan tersebut, terdakwa Keishya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan. Sedangkan terdakwa Elvina harus menjalani hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dan terdakwa Tatag Mulyo Widodo 2 tahun penjara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x