DPRD Kota Malang: Akhir Jabatan Kepsek Seharusnya Bisa Diprediksi

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Anggota Komisi D DPRD Kota Malang Ginanjar Yoni Wardoyo mengomentari kekosongan 39 jabatan kepala sekolah (kepsek). Ia menilai kekosongan ini seharusnya bisa diantisipasi lewat perencanaan kepegawaian yang matang. Persoalan seperti pensiun dan berakhirnya masa jabatan bukan kondisi yang muncul secara tiba-tiba.
“Masalah pegawai ini sebenarnya kondisi yang sangat bisa diprediksi. Masa berlakunya, masa waktunya, regulasi kepegawaiannya sudah jelas sehingga bisa direncanakan,” kata Ginanjar, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, perencanaan kebutuhan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan harus terpadu. Maka perlu ada koordinasi yang kuat antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Baca juga:
Skema Pengangkatan Kepsek Berubah, Puluhan Sekolah Andalkan Plt
“Jangan sampai BKPSDM dengan Dinas Pendidikan punya arah yang berbeda atau tidak ada koordinasi,” ujarnya.
Ia tahu kekosongan ini tidak lepas dari penerapan persyaratan kompetensi yang lebih ketat dari sebelumnya yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar. Pemerintah pusat sempat memberikan ruang penyesuaian bagi daerah dalam memenuhi ketentuan tersebut.
“Baru kemudian di tahun ini Kementerian tegas dengan syarat kompetensi itu. Sehingga ada beberapa calon kepala sekolah atau bahkan kepala sekolah yang tidak memenuhi sehingga terpaksa ada kekosongan jabatan,” katanya.
Kata Ginanjar, seharusnya Pemkot Malang dapat mengantisipasi dengan lebih cepat membaca perubahan kebijakan pemerintah pusat. Pihaknya mengatakan telah memberikan penekanan kepada dinas pendidikan dan kebudayaan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Sembari menunggu proses verifikasi dan persetujuan pemerintah pusat, sekolah-sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif harus menjalankan kegiatan pendidikan di bawah kepemimpinan Plt. Konsekuensi, Plt kepala sekolah harus merangkap jabatan dengan menjadi kepala sekolah definitif di satuan pendidikan lain/
Editor: Intan Refa





