Skema Pengangkatan Kepsek Berubah, Puluhan Sekolah Andalkan Plt

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Ada 39 jabatan kepala sekolah (kepsek) di Kota Malang yang masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), yang merangkap juga sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan lain. Terdiri dari 35 kepala sekolah dasar (SD) dan empat kepala sekolah menengah pertama (SMP). Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Suwarjana mengatakan proses pengangkatan dan mutasi kepsek kini tidak bisa lagi lewat keputusan pemerintah daerah.
Tapi harus lewat usulan yang melalui pembahasan internal dan lintas instansi. Mulai dari pengawas sekolah, perwakilan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sekretaris Daerah, Dewan Pendidikan, jajaran dinas pendidikan hingga DPRD.
“Sekarang memang harus mengikuti aturan pusat. Kami rapatkan dulu dengan tim, setelah disetujui baru diajukan kepada wali kota. Kemudian kami upload ke pusat untuk dicek,” ujar Suwarjana, Rabu (5/8/2026).
Baca juga:
31 Jabatan Kepala Sekolah di Kota Batu Akhirnya Dijabat Secara Definitif
Kata Suwarjana, sistem juga akan menolak secara otomatis apabila calon kepala sekolah belum memenuhi persyaratan, seperti masa jabatan yang kurang. Karena itulah, proses pengangkatan jabatan kepsek menjadi lebih panjang.
“Kalau baru menjabat satu setengah tahun, mau dipindah ke mana pun tidak bisa. Minimal harus dua tahun. Begitu kami upload, sistem langsung menolak,” katanya.
Ketentuan serupa berlaku dalam proses mutasi kepala sekolah yang berkaitan dengan periode masa jabatan. Tahun ini, pihaknya telah mengalokasikan anggaran Rp200 juta untuk pendidikan dan pelatihan 34 calon kepala sekolah (CKS), untuk memperkuat regenerasi kepemimpinan di satuan pendidikan.
Ia menegaskan persoalan pengisian 39 jabatan kepala sekolah saat ini lebih berkaitan dengan mekanisme dan persyaratan pengangkatan yang harus mengikuti ketentuan pemerintah pusat. Selama proses tersebut belum tuntas, puluhan sekolah di Kota Malang masih mengandalkan kepala sekolah Plt sambil menunggu hasil verifikasi pusat.
Editor: Intan Refa





