BeritaPendidikan

Sekolah di Kota Malang Kekurangan Guru, Pemkot Terbentur Regulasi

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. (Foto: Heri Prasetyo)
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Pemerintah Kota Malang menyiapkan sejumlah langkah untuk mengatasi kekurangan guru kelas di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Persoalan itu menjadi tantangan karena kewenangan pemerintah daerah terbentur regulasi terkait rekrutmen dan anggaran.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan salah satu solusi yang diharapkan dapat menjawab kebutuhan tenaga pendidik adalah skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi guru dan aparatur sipil negara (ASN).

“Dari PPPK ini akan diangkat jadi guru dan PNS. Mudah-mudahan dengan skema ini bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan utama guru,” kata Wahyu.

Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memenuhi kebutuhan guru, terutama di sekolah-sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemkot Malang.

Namun, kebutuhan tenaga guru tidak hanya terjadi pada 2027. Persoalan yang harus segera dicarikan jalan keluar adalah pemenuhan kebutuhan guru hingga akhir 2026.

Wahyu mengatakan Pemkot Malang masih terbentur regulasi, baik dalam hal penganggaran maupun proses rekrutmen. Karena itu, pemerintah daerah akan melihat peluang penyelesaian melalui pembahasan APBD Perubahan 2026.

“Regulasinya kan di 2026. Mudah-mudahan dalam pembahasan di PAK, APBD Perubahan ini, bisa ada solusi,” ujarnya.

Wahyu belum merinci bentuk solusi yang akan ditempuh. Menurut dia, opsi tersebut masih harus dibahas lebih lanjut dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku.

“Detailnya nanti dibahas,” kata dia.


Kekurangan guru kelas

Sebagai informasi, kekurangan guru kelas dirasakan sejumlah sekolah di Kota Malang baik jenjang SD maupun SMP. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena ketersediaan guru berkaitan langsung dengan keberlangsungan proses belajar-mengajar.

Di sisi lain, Pemkot Malang tidak dapat serta-merta melakukan perekrutan tenaga baru. Kebijakan kepegawaian pemerintah daerah harus menyesuaikan regulasi pemerintah pusat sekaligus kemampuan anggaran daerah.

Karena itu, pembahasan APBD Perubahan 2026 dinilai menjadi salah satu ruang yang dapat dimanfaatkan Pemkot Malang untuk mencari solusi atas kebutuhan guru dalam jangka pendek.

Sementara untuk kebutuhan jangka panjang, Wahyu berharap kebijakan pengangkatan PPPK dapat membantu menutup kekurangan tenaga pendidik di sekolah-sekolah Kota Malang.

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Visual Radio

x