Peristiwa dan Hukum

Uji Coba Jalan Terusan Griya Shanta Diwarnai Blokade Warga

Warga blokade Jalan Tembus Griya Shanta. (Foto: Heri Prasetyo)
Warga blokade Jalan Tembus Griya Shanta. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Hari pertama uji coba pembukaan rute Jalan Terusan Griya Shanta pada hari ini (27/7/2026) diwarnai blokade dari warga RW 12. Mereka menutup ruas jalan menggunakan pagar bambu dan kendaraan sehingga membuat akses jalan penghubung tersebut tidak dapat dilalui.

Tidak hanya itu, mereka juga membentangkan poster penolakan. Ketua RW 12 Perum Griya Shanta Jusuf Thojib mengatakan penolakan ini karena polemik jalan tembus tersebut masih menjadi objek sengketa hukum di lembaga peradilan. Maka menurutnya, Pemkot Malang tidak seharusnya menjalankan uji coba sebelum seluruh proses hukum berkekuatan tetap.

“Masih ada gugatan class action yang berproses di tingkat kasasi, gugatan amdal yang masih banding, serta perkara di PTUN. Karena itu kami menilai Pemkot memaksakan kehendak,” kata Jusuf.

Ia menegaskan warga ingin mempertahankan hak mereka tanpa mengedepankan tindakan anarkis. Jusuf mengimbau warga untuk menahan diri meski sempat terjadi ketegangan di lokasi. Di sisi lain, Jusuf juga menuding Pemkot Malang mengabaikan komunikasi dengan warga.

Baca juga:

Usai Dirobohkan, Akses Jalan Griya Shanta Segera Diuji Coba

“Tidak ada satu pun surat kami yang dijawab. Kami selalu merespons surat dari Pemkot, termasuk terkait rencana uji coba ini, tetapi proses hukum yang sedang berjalan tidak diindahkan,” ujarnya.

Selain menolak uji coba, Jusuf mendesak Wali Kota Malang turun langsung menemui warga. Kata Jusuf, dialog tidak pernah terjalin meski persoalan jalan tembus telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Kalau memang ingin menyelesaikan persoalan, datanglah ke sini dan berdialog dengan warga,” katanya.

Warga RW 12 Perumahan Griya Shanta tolak uji coba jalan tembus. (Foto: Heri Prasetyo)
Warga RW 12 Perumahan Griya Shanta tolak uji coba jalan tembus. (Foto: Heri Prasetyo)

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra menyebut uji coba fungsional ini tidak menemui kendala dari sisi infrastruktur.

“Uji coba fungsional jalan sebenarnya tidak ada masalah. Yang menjadi persoalan adalah penutupan fasilitas umum yang dilakukan oleh warga RW 12,” ujarnya.

Sebab, penutupan jalan umum tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas.

“Ada konsekuensi hukumnya. Namun saat ini kami masih mengedepankan pendekatan persuasif agar warga memahami aturan yang berlaku,” kata Widjaja.

Akibat blokade tersebut, kendaraan dari arah Jalan Soekarno Hatta menuju Jalan Tembus Griya Shanta maupun sebaliknya belum dapat melintas. Kendati demikian, Pemkot Malang akan mengevaluasi pelaksanaan uji coba selama 10 hari sesuai perkembangan situasi di lapangan.

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Visual Radio

x