Redkar, Mitigasi Bencana Berbasis Warlok

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Salah satu langkah mitigasi kebakaran yang kerap terjadi belakangan ini, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Batu melibatkan warga lokal atau warlok melalui pembentukan dan pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) di tiap desa. Kabid pencegahan Dinas Damkar Kota Batu Santoso Wardoyo menjelaskan personil Redkar mendapatkan pembinaan secara rutin agar memiliki kapasitas yang mumpuni.
“Ini terkait pembentukan relawan kebakaran, salah satunya untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan yang mulai marak belakangan ini. Jadi, di desa-desa kami memberikan pembinaan sehingga kami melatih mereka terkait penanganan maupun pencegahan kebakaran,” ujar Santoso.
Ia memaparkan bahwa Redkar memiliki peran sentral, karena mereka bertugas di wilayah tempat tinggalnya masing-masing. Warga lokal alias warlok adalah pihak yang paling memahami kondisi geografis dan titik rawan di lingkungannya.
Baca juga:
Mesin Pemanas Overheat, Peternakan Ayam di Kota Batu Terbakar
“Relawan ini yang paling paham masalah di wilayahnya. Mulai dari potensi penyebab musibah kebakaran hingga titik-titik sumber air mereka paling mengerti. Sehingga, proses mitigasi hingga penanganan kebakaran bisa berjalan cepat dan sangat membantu petugas,” jelasnya.
Hingga saat ini, kelompok relawan ini telah menjalani pembinaan secara rutin. Secara regulasi, idealnya minimal ada lima orang relawan yang bersiaga di setiap desa.
Apalagi, antusiasme masyarakat Kota Batu untuk menjadi relawan sejatinya sangat tinggi. Kendati demikian, proses administrasi ke tingkat pusat masih terus berjalan secara bertahap.
“Aturannya itu tiap desa minimal 5 orang. Di Kota Batu, sebenarnya ada lebih banyak, tetapi yang baru teregister resmi dari Kemendagri baru 40 orang. Potensinya sangat banyak dan selama ini mereka sudah aktif membantu kami di lapangan saat terjadi kebakaran maupun dalam upaya pencegahan,” tambah Santoso.
Sebagai informasi, pembentukan Redkar diinisiasi secara nasional mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 364.1-306 Tahun 2020. Organisasi sosial berbasis sukarela masyarakat ini cukup membantu pencapaian response time (waktu tanggap) penanganan kebakaran. Sekaligus menciptakan ketahanan lingkungan masyarakat (community resilience) terhadap bahaya api dari tingkat paling dasar.
Editor: Intan Refa





