Pemerintahan

Usai Dirobohkan, Akses Jalan Griya Shanta Segera Diuji Coba

Tembok jalan tembus Griya Shanta yang tampak sudah roboh. (Foto: Heri Prasetyo)
Tembok jalan tembus Griya Shanta yang tampak sudah roboh. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Pasca perobohan tembok pembatas jalan tembus di Perumahan Griya Shanta, Pemerintah Kota Malang berencana menguji coba akses Jalan Griyashanta pada pekan depan. Tepatnya setelah kondisi fisik jalan layak dan kelengkapan infrastruktur pendukung terpasang.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang Suparno menegaskan jalan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Malang dan dibangun untuk kepentingan umum. Terutama untuk mengurangi beban lalu lintas di Jalan Candi Panggung.

“Program ini sudah lama tercantum dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Bahkan sejak perubahan perda sekitar 10 hingga 15 tahun lalu. Tujuannya jelas, yakni mengurangi kepadatan lalu lintas di Jalan Candi Panggung,” ujar Suparno, Kamis (16/7/2026).

Kata Suparno, uji coba ini sempat tertunda karena adanya gugatan hukum dari Ketua RW 12 Kelurahan Mojolangu. Dalam persidangan tingkat pertama, Pengadilan Negeri menyatakan penggugat tidak memiliki kewenangan atau legal standing untuk mengajukan gugatan terhadap Pemkot Malang. Ketetapan tersebut kemudian dikuatkan di putusan tingkat banding pada 9 Juli 2026.

Baca juga:

Sidang Perdana, Majelis Hakim Minta Warga Griya Shanta Lengkapi Data

“Putusan banding menguatkan putusan sebelumnya terkait kompetensi absolut. Selain itu, aduan yang diajukan ke Ombudsman juga ditolak karena proyek ini dinilai untuk kepentingan umum,” katanya.

Ia menambahkan pembangunan jalan tidak mengambil lahan milik warga. Karena seluruh ruas jalan merupakan fasilitas umum yang telah diserahkan developer kepada Pemerintah Kota Malang. Meski demikian, Supatno mengakui masih ada upaya hukum di tingkat kasasi dari pihak penolak. Namun pemerintah memilih tetap memanfaatkan jalan tersebut demi kepentingan masyarakat luas.

“Sambil menunggu proses hukum berjalan, jalan ini akan tetap kami fungsikan,” ujar Suparno.

Rencana pada tahap awal, akses Jalan Griyashanta belum akan dibuka penuh selama 24 jam. Tapi ada pembatasan waktu tertentu selama sesuai regulasi yang berlaku. Suparno menjelaskan setiap jalan baru memang wajib melalui tahapan uji coba minimal selama 10 hari untuk memastikan kelayakan, kualitas konstruksi, serta kelengkapan sarana pendukung.

Selama masa uji coba, kendaraan berat tidak boleh melintas karena status jalan tersebut adalah jalan lingkungan. Maka untuk mencegah itu, pihaknya akan memasang pembatas ketinggian kendaraan dan mengatur jenis kendaraan yang boleh melintas.

“Kemungkinan kendaraan roda empat dengan muatan ringan masih bisa melintas,” jelasnya.

Targetnya, pemasangan rambu-rambu dan perlengkapan jalan selesai dalam waktu dekat. Sementara terkait potensi penolakan di lapangan, pemerintah telah menyiapkan langkah antisipasi dengan melibatkan lurah, camat hingga aparat.

Editor: Intan Refa

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Visual Radio

x