Terindikasi Maladministrasi, Pembebasan Bersyarat Bechi Jombang Dicabut

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Narapidana kasus kekerasan seksual Mochamad Suchi Azal Tsani alias Bechi asal Jombang yang semula mendapatkan pembebasan bersyarat, harus kembali mendekam di Lapas Kelas I Malang. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur Kusnali mengumumkan telah mencabut pembebasan bersyarat Bechi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, Kamis (8/10/2026).
“Pada saat kegiatan lapor diri sebagai klien pemasyarakatan ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang, tim menyampaikan terkait dengan SK pencabutan pembebasan bersyarat yang bersangkutan,” kata Kusnali.
Kusnali menerima Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 9 Oktober 2026 yang ditandatangani pada 30 September 2026. Selanjutnya, sekitar pukul 11.25 WIB, petugas Bapas Malang Bechi ke Lapas Kelas I Malang dan langsung ditempatkan di dalam lapas.
Bechi untuk sementara berada secara terpisah karena masuk kategori pengamanan khusus. Sekaligus mengantisipasi pemeriksaan lanjutan, baik oleh tim Inspektorat maupun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.
Baca juga:
Santri di Kota Malang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Sesama Jenis
Putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Muhammad Mukhtar Mukthi ini akan menjalani sisa masa pidananya di Lapas Kelas I Malang. Keputusan pencabutan ini keluar setelah muncul pemberitaan dari korban yang merasa keberatan pelaku yang mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Dari kejadian itu kami melihat kembali terkait dengan tahapan-tahapan prosedur, dan terindikasi ada maladministrasi,” ujar Kusnali.
Meski demikian, Kusnali menegaskan belum menetapkan bentuk kesalahan maupun sanksi terhadap petugas yang terlibat. Karena menunggu hasil pemeriksaan dari tim Inspektorat. Sebanyak enam orang menjalani pemeriksaan. Lima di antaranya merupakan petugas lapas dan satu lainnya berasal dari Bapas.
Baca juga:
Melawan Diam, Stop Pelecehan Seksual di Pesantren
Kusnali belum merinci berapa lama sisa pidana Bechi, sebab masih dalam proses penghitungan. Sebelumnya, Bechi divonis bersalah atas perkara kekerasan seksual tahun 2022 dan dihukum 7 tahun penjara.
“Selama menjalani di luar tidak dihitung menjadi bagian pelaksanaan pidana,” ujarnya.
Bechi memperoleh program pembebasan bersyarat pada 15 Agustus 2025 setelah menjalani dua pertiga masa pidananya pada 23 Juli 2025. Menurut Kusnali, pada saat proses pemberian pembebasan bersyarat, Bechi telah memenuhi persyaratan.
Merujuk UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 10 yang mengatur hak warga binaan untuk memperoleh sejumlah program. Antara lain remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB).
“Pada saat itu mekanismenya sudah ditempuh, namun mungkin dalam perjalanannya ada tahapan yang terlewatkan sehingga muncul permasalahan ini,” katanya.
Editor: Intan Refa





