NewsPeristiwa dan Kriminal

Kuasa Hukum Tersangka KUR Fiktif Sanggah Tuduhan Kejari Batu

salah satu tersangka KUR fiktif BRI Cabang Batu. (Foto : Intan Refa)
salah satu tersangka KUR fiktif BRI Cabang Batu. (Foto : Intan Refa)

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif oleh oknum Bank BRI Cabang Batu sudah berada di tahap penahanan 5 orang tersangka. Mereka adalah JWP selaku Account Officer (AO) alias mantri Bank BRI. Lalu, MHC, AS, NA dan AZ yang merupakan pihak eksternal bank.

Menanggapi penahanan ini, Kuasa Hukum tersangka JWP Andreas Kuncoro mengaku kaget saat jaksa menetapkan lima orang ini sebagai tersangka secara bersamaan. Sebab, dia selalu mendampingi JWP yang awalnya hanya diperiksa sebagai saksi pada Kamis (9/1/2025).

Selang beberapa jam kemudian setelah pemeriksaan, jaksa menaikkan status mereka yang semula saksi menjadi tersangka. Dia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menikmati satu rupiah pun dana pencairan kredit fiktif tersebut.

“Pengakuan tersangka sendiri tidak menikmati satu rupiah pun. Dari rekening koran juga tidak ada (aliran dana),” kata Andreas.

Kata pengacara dari firma hukum Wilhem Ranbalak itu, JWP hanyalah mantri bank yang berhati-hati menjalankan tugas.

“Bahkan klien kami kalau ada sesuatu yang bermasalah akan mensurvei ulang oleh pimpinan. Dia selalu meminta dan kalau ada apa-apa akan dikembalikan (dokumen pengajuan kreditnya),” lanjutnya.

Kendati demikian, Andreas akan menghormati proses hukum yang berlaku. Walau dia juga menyayangkan pejabat bank atau pengampu kebijakan yang seharusnya terseret malah tidak tersentuh.

“Kami sebagai kuasa hukum akan melakukan penangguhan penahanan secepatnya. Kami akan berkunjung ke Lapas Lowokwaru,” kata Andreas.

Sesuai keterangan dari pihak Kejari Kota Batu, kelima tersangka ini melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini kelimanya mendekam selama 20 hari sebelum menjalani persidangan pertama.

Reporter : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button