Dirjen Bea Cukai Jatim II Terbitkan 7 Izin Investasi Kawasan Berikat

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Dalam kurun semester I tahun 2026, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II telah menerbitkan izin fasilitas kepabeanan kepada 7 perusahaan di kawasan berikat. Antara lain PT Weichuang Indonesia Packaging di Ngawi, PT Dwi Prima Sentosa IV di Madiun, PT HOH Food Global di Probolinggo, PT Hongsen Chemical New Materials di Ngawi, PT Jiangshen Ink and Paint di Ngawi, PT Mingya HKSAR Indonesia di Ngawi dan PT JMY Development Indonesia di Ngawi.
Sederhananya, kawasan berikat adalah wilayah pabrik khusus yang mendapatkan fasilitas bebas pajak dan bea masuk (impor bahan baku) dari pemerintah. Asalkan, hasil produksinya nantinya dijual ke luar negeri atau ekspor.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II Muhammad Lukman menyebut nilai total investasi dari 7 perusahaan di kawasan berikat tersebut mencapai Rp343 miliar. Investasi itu tercatat telah menyerap tenaga kerja sebanyak 2.651 orang.
Baca juga:
DJBC Jatim II Catat Penerimaan Rp27 Triliun di Semester I 2026
“Investasi di kawasan berikat, terutama di Ngawi termasuk juga Nganjuk di bawah KPPBC Madiun ini sedang tumbuh ya. Karena pemerintah daerahnya sangat mendukung, sangat welcome. Kemudian kita kolaborasi dengan Pemda dan kita asistensi. Masih ada beberapa perusahaan yang akan investasi lagi dan sudah kita asistensi dari awal,” terang Lukman.
Secara keseluruhan, ada 44 perusahaan di kawasan berikat yang berada di bawah asistensi dari Kanwil DJBC Jatim II. Dari jumlah tersebut, serapan tenaga kerjanya tercatat mencapai 58.455 orang.
Lukman menjelaskan sebelum perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan izin, pihaknya terlebih dahulu memberikan edukasi kepada perusahaan calon penerima. Lalu bimbingan dan pertemuan dalam focus group discussion (FGD). Upaya ini menjadi salah satu peran Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance.





