Status Perwalian Anak Pengaruhi Administrasi BPJS dan KK

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Pengasuhan anak dari kerabat oleh anggota keluarga yang lain, seperti paman maupun bibi, menjadi hal yang umum di masyarakat. Namun, di balik praktik tersebut, masih banyak keluarga yang belum mengurus status perwalian secara hukum. Sehingga berdampak pada pengurusan administrasi kependudukan dan layanan publik, termasuk BPJS Kesehatan.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Malang Dr Nurul Maulidah mengatakan salah satu kendala yang kerap ditemui adalah anak yang diasuh belum tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) pengampunya. Kondisi tersebut membuat pengurusan BPJS Kesehatan dan hak administrasi lainnya menjadi terhambat.
Ia menjelaskan, sistem kepesertaan BPJS Kesehatan mengacu pada data kependudukan dalam satu Kartu Keluarga. Apabila anak masih tercatat di KK lama atau belum memiliki dasar hukum sebagai anak dalam pengasuhan wali, proses administrasi layanan kesehatan dapat mengalami kendala.
Menurut Nurul, persoalan tersebut dapat terselesaikan melalui penetapan perwalian atau penetapan asal-usul anak oleh Pengadilan Agama. Penetapan tersebut menjadi dasar hukum bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memasukkan anak ke dalam KK wali yang mengasuhnya.
“Begitu anak masuk KK pengampu melalui penetapan Pengadilan Agama, barulah BPJS dan hak-hak sipil lainnya bisa diurus. Karena itu kami mengimbau masyarakat yang mengasuh anak kerabat agar segera mengurus kepastian perwaliannya,” tegasnya.
Untuk mempermudah pengurusan, Pengadilan Agama Malang bersama Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kota Batu sebelumnya pada Kamis lalu (16/7/2026) telah menghadirkan layanan terpadu sidang perwalian massal. Ada sejumlah layanan yang tersedia antara lain penetapan perwalian, penerbitan Kartu Keluarga baru, hingga Kartu Identitas Anak (KIA) yang terintegrasi.
Melihat masih tingginya kebutuhan masyarakat, rencananya pemerintah akan kembali menggelar program layanan terpadu ini pada Oktober mendatang.
Editor: Intan Refa





