Pengacara Eks Kepala UPT Pasar Kota Batu Minta Usut Keterlibatan Pihak Lain

CITY GUIDE FM, KOTA BATU — Usai eks Kepala UPT Pasar Diskumperindag Kota Batu berinisial AS ditahan Kejari Batu, kuasa hukumnya Haitsam Nuril Brantas Anarki mengatakan menghormati proses hukum yang bergulir saat ini. Ia menyebut perkara dugaan korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani masih berpotensi berkembang.
Menurutnya, perkara dugaan korupsi tidak sederhana dan perlu melihatnya secara menyeluruh. Termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran.
“Tindak pidana korupsi ini bukan tindak pidana yang sederhana, sulit untuk dilakukan sendiri. Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk penyidik, tetapi secara hukum ini belum final dan masih berpotensi ada tersangka baru,” ujar Haitsam.
Baca juga:
Pungut Setoran Lapak, Eks Kepala UPT Pasar Diskumperindag Kota Batu Ditahan
Ia meminta penyidik mendalami peran pihak-pihak lain secara profesional berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan. Haitsam juga menekankan bahwa status hukum AS saat ini belum bersalah.
Karena itu, pihaknya meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan. Di sisi lain, Kejari Batu menyebut penyidikan masih terus berlangsung.
AS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani. Penyidik mencatat AS menerima aliran dana mencapai Rp262,8 juta.
Editor: Intan Refa





