13 Bangunan Semi Permanen di GOR Ken Arok Dirobohkan

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Pemerintah Kota Malang membongkar paksa 13 bangunan semi permanen di sisi selatan GOR Ken Arok, Kecamatan Kedungkandang pada Senin (7/9/2026). Sekitar 200 personel gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri turun mengamankan jalannya pembongkaran.
Bangunan yang banyak berfungsi sebagai warung berdiri di atas kawasan ruang terbuka hijau (RTH). Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLH Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang mengatakan telah memberikan kesempatan kepada para penghuni untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
“Area ini adalah ruang terbuka hijau. Tahun 2025 bulan Oktober, dari Dinas Lingkungan Hidup sudah mengirim surat kepada yang menggunakan lokasi di sini tanpa izin untuk melakukan pembongkaran,” kata Gamaliel.
Baca juga:
DLH Kota Malang Berencana Tambah RTH di Jalan Bondowoso
Pemberitahuan dilayangkan lagi pada Januari 2026. Setelah itu, pihaknya menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 berturut-turut pada April, Juni, dan Juli.
Gamaliel mengatakan sebelumnya terdapat 41 bangunan yang berdiri di area tersebut. Lalu, 30 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh penghuninya. Tersisa 13 bangunan yang masih berdiri.
Karena tidak kunjung dibongkar, 13 bangunan tersebut kemudian dirobohkan paksa berdasarkan surat perintah Wali Kota Malang yang ditandatangani Sekretaris Daerah.
“Jadi kita laksanakan pembongkaran dan kita mengembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau,” ujar Gamaliel.
Baca juga:
Menjaga Wajah Baru Alun-alun Merdeka
Setelah pembongkaran, pihaknya akan menutup akses dan membangun pagar untuk mencegah kawasan kembali ditempati. Rencananya, pihaknya akan menanami kawasan seluas 5 hektar tersebut dengan vegetasi.
Namun Raymond masih mengkaji kawasan tersebut, apakah akan menjadi taman atau hutan kota. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang Prayitno mengatakan pembongkaran paksa merupakan langkah terakhir.
“Kami sudah rapat yang kesekian kalinya. Kita undang semuanya untuk mengkomunikasikan bahwa area ini adalah milik Pemda yang harus dikelola secara adil,” kata Prayitno.
Kata Prayitno, seharusnya pembongkaran ini terlaksana pekan lalu. Pihaknya memberikan kesempatan kepada penghuni melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Soal mereka ada rasa tidak puas, ada gugatan dan sebagainya, nanti semua orang diberi hak hukum untuk melakukan upaya hukum masing-masing,” katanya.
Selanjutnya, Prayitno akan patroli rutin untuk mencegah bangunan kembali berdiri. Di sisi lain, Camat Kedungkandang Fahmi Fauzan mengatakan sebagian bangunan lama di kawasan tersebut sebelumnya berfungsi untuk kegiatan pemberdayaan UMKM.
“Bangunan lama itu dulunya memang dibangun oleh LPMK. Di bawah tahun 2020 digunakan untuk pemberdayaan UMKM, untuk masyarakat,” kata Fahmi.
Namun, pemanfaatannya kemudian tidak berjalan baik sehingga pengelolaannya berakhir. Pihak LPMK dan RW kemudian menyerahkan pemanfaatan bangunan tersebut kepada Pemerintah Kota Malang. Dia juga menyebut para penghuni bangunan kebanyakan bukan warga Kelurahan Buring.
Editor: Intan Refa





