NewsPeristiwa dan Kriminal

Polresta Malang Amankan Paket Jumbo Berisi Ganja 163 Kg

Kapolda Jatim Imam Sugianto memimpin ungkap kasus pengiriman paket ganja lintas provinsi. (Foto : Dwi Putri)
Kapolda Jatim Imam Sugianto memimpin ungkap kasus pengiriman paket ganja lintas provinsi. (Foto : Dwi Putri)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Polresta Malang Kota berhasil mengamankan 154 paket berisi ganja seberat 163,5 kilogram. Ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 selama bulan September 2024.

“Kami merilis hasil operasional ini, dengan total ganja yang kami amankan mencapai 166,58 kg, berdasarkan pengembangan kasus dari operasi sebelumnya,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs Imam Sugianto saat memimpin pers rilis.

Pengungkapan ini bermula saat tertangkapnya tersangka CRIZ dan ADB pada 11 September lalu dengan barang bukti 3 kg. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendapat informasi akan adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar ke Kota Malang.

Ternyata paket itu dikirimkan menggunakan ekspedisi Rosalia Indah, Jalan Hamid Rusdi. Pihak kepolisian kemudian berhasil menyita barang bukti ganja seberat 36,2 kg itu sekaligus mengantongi identitas penerimanya pada 30 September 2024.

Selanjutnya, petugas menangkap tiga tersangka yaitu DIK, RID, AJ dan SUK di Desa Ngijo Kecamatan Karangploso. Berbekal dari penangkapan itu, tersangka DIK juga membawa petugas ke rumah kontrakan tak jauh dari TKP pertama dengan barang bukti 41,2 kg dan 86,1 kg dari dalam bak truk depan rumah itu.

“Menurut keterangan dari tersangka DIK, ganja tersebut merupakan kiriman dari Medan seberat 166,5 kg menggunakan truk Fuso,” lanjutnya.

Lalu di tengah perjalanan di tepi pasar Karangploso Desa Girimoyo, sebagian ganja itu dikirimkan kepada tersangka CRIZ dan ADB. Sedangkan sisanya sebanyak 163,58 kg, ketiga tersangka DIK, RID dan SUK membawanya pulang.

Irjen Pol Imam juga mengatakan ada dugaan kuat para tersangka ini merupakan kurir narkoba lintas provinsi dengan jaringan Medan-Malang-Jakarta. Maka, ancaman pidananya adalah hukuman mati atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Reporter : Dwi Putri SA
Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button