Polresta Malang Kota Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Ketika mobilitas masyarakat meningkat saat libur panjang, Satresnarkoba Polresta Malang Kota membongkar jaringan peredaran obat keras dan narkoba lintas daerah. Dalam pengungkapan tiga kasus sepanjang 26–29 Juni 2026, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita barang bukti. Berupa 290.000 butir pil LL, 2.063,37 gram sabu, serta 500 butir ekstasi.
“Kami terus meningkatkan kerja-kerja penyelidikan dan penyidikan. Karena pada momentum liburan mobilitas masyarakat meningkat. Sehingga risiko penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika juga bertambah,” kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, ketiga kasus tersebut merupakan rangkaian pengembangan yang mengarah pada satu jaringan peredaran narkoba. Awal mula pengungkapan terjadi pada Jumat (26/6/26) malam saat petugas menangkap AW (31), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dari rumah tersangka, polisi menyita 90 botol plastik. Isi tiap botol masing-masing 1.000 butir pil LL. Sehingga total seluruhnya adalah 90.000 butir.
Saat pemeriksaan, AW mengaku menerima satu kardus berisi 100.000 butir pil LL dari MF atas perintah seorang DPO berinisial OK. Sebelum ditangkap, AW telah mengedarkan sekitar 10.000 butir, sedangkan 90.000 butir sisanya berhasil diamankan petugas. Tersangka dijanjikan upah Rp30 ribu untuk setiap botol pil LL yang berhasil diedarkan.
Baca juga:
Polres Batu Ungkap 5 Kasus Narkoba, Sita Sabu dan Okerbaya
Lalu, dari pengembangan kasus tersebut, polisi turut menangkap MF (21) di sebuah rumah kos di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Di sana petugas menemukan dua kardus berisi 200.000 butir pil LL dan 2,38 gram sabu.
Penyidik mengungkap MF sebelumnya menerima lima kardus berisi total 500.000 butir pil LL melalui jasa ekspedisi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 200.000 butir telah diedarkan kepada pihak lain, 100.000 butir diserahkan kepada AW, sedangkan 200.000 butir sisanya disita polisi.
MF juga mengaku pernah menerima satu kilogram sabu untuk diedarkan dengan sistem ranjau atau meletakkan barang di lokasi tertentu sesuai instruksi. Kemudian, pengembangan kembali menjurus ke pelaku baru yaitu ANH (26), yang tertangkap di rumahnya di Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Senin (29/6). Polisi menyita sabu dengan berat kotor 2.063,37 gram dan 500 butir ekstasi.
Menurut Putu Kholis, ANH berperan sebagai kurir yang bertugas menerima dan mendistribusikan narkotika atas perintah DPO berinisial MS. Dari hasil pemeriksaan, tersangka akan mendapat upah Rp2 juta setiap kali berhasil mengambil dan mengantarkan barang.
Selain mengungkap jaringan peredaran, polisi juga menemukan indikasi sebuah rumah sewaan di Kota Malang yang diduga dipersiapkan sebagai lokasi produksi narkotika. Namun, aktivitas tersebut belum sempat berjalan karena lebih dulu terungkap.
“Kami meyakini ini merupakan jaringan yang berbeda dengan pengungkapan sebelumnya. Kota Malang memiliki mobilitas tinggi dan menjadi pasar yang cukup besar sehingga kami akan terus menekan baik sisi permintaan maupun pasokan narkotika dengan berbagai metode penyelidikan dan pengembangan,” ujar Putu Kholis.
Kini para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara hingga pidana seumur hidup, sesuai dengan peran dan jenis tindak pidana yang disangkakan.
Polisi masih memburu sedikitnya dua DPO yang menjadi pengendali jaringan tersebut sekaligus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika di Malang Raya.
Editor: Intan Refa





