NewsPeristiwa dan Kriminal

Berkas Perkara Lengkap, Wahyu Kenzo Segera Jalani Persidangan

tersangka robot trading wahyu kenzo (Foto : Oky Novianton)
tersangka robot trading wahyu kenzo (Foto : Oky Novianton)

CITY GUIDE FM MALANG – Kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo, kini memasuki babak selanjutnya. Penyidik Bareskrim Mabes Polri menyatakan berkas perkara itu telah lengkap dan akan segera menggelar persidangan dalam waktu dekat.

Kasubdit V Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma’mun Hami mengatakan, pihaknya resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.

“Kita limpahkan tersangka bersama barang bukti yang kami berhasil amankan. Seperti kendaraan, rumah, dan beberapa pabrik,” ujarnya, Senin (17/07).

Baca juga :

Hasil tindaklanjut dari 23 laporan polisi ke Mabes Polri, pihaknya menetapkan dua tersangka kasus robot trading ATG. Yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan Bayu Candra alias Bayu Walker.

Wahyu Kenzo berperan sebagai owner trading ATG, sedangkan Bayu Walker berperan sebagai tim IT trading ATG. Akibat penipuan robot trading itu, para korban menderita kerugian sekitar Rp 400 miliar lebih.

“Mereka ini aktor utama tindak kejahatan berbentuk Ponzi dengan menggunakan robot trading ATG. Sedangkan ada dua tersangka lainnya IG dan LL yang kami terus kembangkan perkara ini dengan menelusuri aset-aset milik mereka,” lanjutnya.

Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko membenarkan adanya pelimpahan berkas dan barang bukti terkait kasus tersebut.

“Alhamdulillah, proses pemberkasan sudah selesai. Dan kami siapkan berkas dakwaan, untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri IA Malang,” kata Edy kepada awak media.

Sedangkan pelimpahan barang bukti, tercatat ada lima motor mewah, enam mobil mewah, 20 bangunan serta rumah mewah, dan uang tunai senilai Rp 25 miliar.

“Untuk kendaraan bermotor, kita tempatkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Pasuruan. Sementara, tersangka Wahyu Kenzo dan Bayu Walker akan kami tahan di Lapas Kelas IA Malang selama 20 hari jelang persidangan,” pungkas Edy.

Reporter : Oky Novianton

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x