Takmir Masjid Al Khoirot Laporkan Eks Bendahara atas Dugaan Penggelapan Dana

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Takmir Masjid Al Khoirot Madyopuro Kota Malang melaporkan mantan bendahara masjid berinisial SHD ke Polresta Malang Kota atas dugaan penggelapan dana kas masjid senilai Rp550 juta. Dana tersebut merupakan uang kas yang berasal dari infak dan amal para jamaah.
Ketua Umum Yayasan Al Khoirot Ahlussunnah Wal Jamaah Rudi Hartono mengatakan ini adalah upaya terakhir setelah berbagai penyelesaian internal tidak membuahkan hasil. Menurutnya, persoalan tersebut merupakan warisan kepengurusan lama yang hingga kini belum terselesaikan.
“Masalah keuangan masjid ini sebenarnya sudah lama dan bukan lagi menjadi rahasia. Banyak pihak mengetahui persoalan ini, namun karena berbagai kendala, penyelesaiannya terus tertunda,” ujar Rudi usai membuat laporan di Polresta Malang Kota, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan langkah hukum ini diambil karena saat ini Masjid Al Khoirot tengah menjalankan proses pembangunan yang membutuhkan pendanaan yang cukup besar. Sementara kondisi keuangan masjid semakin terbatas.
Baca juga:
Dua Sejoli Ini Spesialis Penggelapan Motor di Kota Batu
“Kami ingin mengembalikan uang yang menjadi hak masjid. Dana yang selama ini diduga berada di luar dan digunakan di luar kepentingan masjid harus dikembalikan agar bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan kegiatan masjid,” katanya.
Dugaan penggelapan itu terjadi sekitar tahun 2023. Meski demikian, kepastian waktu kejadian masih menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian.
Sebagai bukti awal, pelapor menyerahkan sejumlah dokumen, antara lain agenda rapat, notulen, serta percakapan yang berkaitan dengan pengelolaan dana masjid. Selain itu, yayasan juga melampirkan hasil mediasi yang sebelumnya bersama SHD.
Menurut Rudi, dalam proses mediasi tersebut sempat muncul pengakuan bahwa dana kas masjid mengalir ke sebuah usaha travel perjalanan umroh. Namun, ia menegaskan pihaknya belum dapat memastikan bentuk maupun tujuan penggunaan dana tersebut.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Tugas kami melaporkan dugaan aliran dana itu, sedangkan pembuktiannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan hingga saat ini belum ada pengembalian dana dari SHD. Menurutnya, selama ini hanya ada janji-janji tanpa realisasi sehingga yayasan memutuskan membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
Rudi berharap penyelidikan kepolisian dapat mengungkap secara terang dugaan penyalahgunaan dana kas masjid ini. Sehingga kerugian yang dialami masjid dapat dipulihkan dan dimanfaatkan kembali untuk mendukung penyelesaian pembangunan yang saat ini masih berlangsung.
Sementara itu, Kapolres Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana memastikan laporan terkait dugaan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami telah menerima laporan tersebut. Saat ini kami melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti. Keterangan saksi sangat penting. Kami juga memohon dukungan dari korban maupun pelapor untuk membantu proses pengumpulan bukti agar penanganan perkara dapat berjalan lebih cepat,” Kata Putu Kholis.
Editor: Intan Refa





