Polres Malang Sita Ribuan Botol Miras dalam Sepekan

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Dalam sepekan, Polres Malang menyita 1.770 botol minuman keras (miras) ilegal dalam Operasi Cipta Kondisi dari sejumlah lokasi. Operasi yang berlangsung pada 31 Agustus hingga 7 September 2026 ini menyasar 30 kecamatan.
Kasi Humas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan sasaran operasi tidak ditentukan secara acak. Polisi terlebih dahulu memetakan lokasi berdasarkan informasi dan laporan masyarakat.
“Operasi ini merupakan upaya preventif untuk mencegah dampak peredaran miras di masyarakat. Sasaran ditentukan berdasarkan pemetaan dan informasi yang kami terima, termasuk aduan dari masyarakat,” kata Budiono, Senin (7/9/2026).
Budiono mengatakan peredaran miras menjadi salah satu hal yang perlu diantisipasi karena dapat memicu keributan hingga perkelahian. Sekaligus mencegah kemungkinan miras ilegal dikonsumsi oleh anak-anak dan remaja.
Baca juga:
2 Warga Kota Batu Meninggal dan 1 Dirawat Usai Tenggak Miras
“Yang kami cegah bukan hanya peredarannya, tetapi juga jangan sampai miras ilegal mudah diakses, terutama oleh anak-anak dan remaja,” ujarnya.
Dalam penindakan tersebut, pemilik toko atau tempat usaha yang kedapatan menjual miras ilegal akan mendapat teguran dan harus menghentikan penjualan.
“Jadi tidak hanya menyita barang. Pemilik usaha juga kami berikan imbauan agar tidak menjual miras secara ilegal. Kalau kembali ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai aturan,” jelasnya.
Budiono menegaskan akan terus menggelar operasi serupa tanpa harus menunggu munculnya keributan atau gangguan keamanan terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan.
Editor: Intan Refa





