
CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Kabar baik datang bagi pasien dengan keluhan nyeri kronis. Pasien yang selama ini berbiaya mandiri, dalam waktu dekat akan masuk dalam skema pembiayaan BPJS Kesehatan.
Informasi ini mengemuka dalam Kongres Indonesian Society of Anesthesiology for Pain Management (ISAMP) di Kota Batu pada 16-18 April 2026. Ketua Pelaksana Kongres Dr dr Ristiawan Muji Laksono SpAn-TI Subs MN(K)FIPP mengungkapkan bahwa proses memasukkan layanan penanganan nyeri ke dalam jaminan BPJS telah melalui tahapan Panjang. Termasuk diskusi intensif dengan jajaran direksi di tingkat pusat.
Menurutnya, selama ini banyak pasien kesulitan mendapatkan penanganan nyeri kronis secara komprehensif. karena layanan tersebut belum masuk dalam katalog pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca juga:
Ratusan Dokter Anestesi Kumpul di Batu Bahas Aturan Terapi Nyeri
“Kami sudah melakukan banyak pertemuan dan diskusi untuk menghitung apakah tindakan ini layak mendapatkan pembiayaan,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Ia menyebutkan, sekitar dua minggu lalu pihaknya telah mendapat sinyal positif dari pimpinan BPJS Kesehatan. Saat ini, prosesnya berada pada tahap akhir kajian klinis dan administratif.
Jika tahapan tersebut rampung, BPJS Kesehatan akan segera menerbitkan surat edaran ke seluruh kantor cabang sebagai dasar implementasi layanan di lapangan. Langkah ini juga mendapat dukungan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Menurut Ristiawan, secara regulasi tenaga medis sebenarnya sudah memiliki kewenangan untuk melakukan tata laksana nyeri. Namun, dukungan kebijakan pembiayaan menjadi kunci agar layanan ini bisa diakses lebih luas oleh masyarakat.
Dengan masuknya layanan ini ke dalam skema BPJS, pasien dengan berbagai keluhan seperti nyeri punggung, nyeri sendi, hingga nyeri pasca-operasi dapat memperoleh penanganan tanpa terkendala biaya.
Editor: Intan Refa




