Mulai 2026, Pengisian Jabatan ASN di Kota Batu Pakai Manajemen Talenta

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) tidak lagi menggunakan mekanisme lelang jabatan terbuka atau open bidding. Mulai tahun 2026, pengisian jabatan akan menggunakan sistem manajemen talenta sesuai arahan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu Santi Restuningsasi mengatakan perubahan tersebut merupakan bagian dari implementasi sistem merit yang menjadi wajib bagi seluruh pemerintah daerah.
“Begini, sekarang ini kan tahun 2026 sesuai dengan instruksi BKN. Setiap daerah harus sudah menggunakan manajemen talenta. Jadi kita sudah tidak ada open bidding. Namun pakai ini, talent box di manajemen talenta itu,” ujar Santi.
Dengan kebijakan baru tersebut, rencana pelaksanaan open bidding untuk mengisi 8 jabatan eselon II yang saat ini masih kosong otomatis tidak bisa terlaksana. Sebagai gantinya, proses promosi, mutasi, maupun pergeseran jabatan ASN akan mengacu pada pemetaan dalam sistem manajemen talenta.
Menurut Santi, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Batu saat ini telah memiliki profil kompetensi, rekam jejak kinerja, serta pemetaan potensi yang tersimpan dalam sistem digital. Data tersebut menjadi dasar dalam menentukan pegawai yang layak menempati jabatan tertentu.
Melalui mekanisme talent box, BKPSDM hanya perlu menyajikan daftar ASN yang memenuhi kriteria kepada Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Selanjutnya, kepala daerah dapat menentukan pejabat yang berhak mendapatkan promosi hasil pemetaan tersebut.
“Jadi tanpa open bidding lagi. Mereka (ASN) sudah bisa mengukur kemampuannya sendiri untuk nantinya bisa menduduki jabatan yang memang sesuai dengan talentanya,” imbuhnya.
Sistem ini sekaligus mengklarifikasi statemen yang sempat disampaikan Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto. Saat itu, Pemkot Batu berencana menggelar open bidding massal untuk mengisi 8 jabatan eselon II yang kosong setelah pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif.
Dalam praktiknya, setiap pegawai dipetakan ke dalam sejumlah kuadran yang menggambarkan kemampuan, pengalaman, serta potensi pengembangan kariernya. Santi menilai sistem tersebut lebih efektif daripada mekanisme lelang jabatan konvensional.
Karena mampu mempercepat proses pengisian jabatan yang kosong sekaligus memastikan penempatan ASN berdasarkan data kompetensi yang telah terukur.
Meskipun tidak lagi menggunakan mekanisme lelang jabatan terbuka, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu Santi Restuningsasi menegaskan seluruh kandidat tetap harus melewati tahapan uji kompetensi untuk menyesuaikan antara kemampuan dengan kebutuhan jabatan.
“Iya, tapi ya nanti kita uji kompetensi dulu sebelum mereka menjabat. Sesuai kah dia? Misalnya yang kosong itu seperti posisi Sekretaris Dewan. Nah, dari sekian banyak ASN yang sekarang menduduki eselon III atau administrator, adakah yang memang berpotensi untuk menduduki di Sekretariat Dewan?” ujar Santi.
BKPSDM akan terlebih dahulu memetakan eselon III yang memiliki rekam jejak, kompetensi, dan pengalaman yang relevan dengan jabatan yang kosong. Setelah itu, para kandidat akan mengikuti uji kompetensi sebagai tahap validasi sebelum namanya diajukan kepada kepala daerah.
Dengan demikian, proses promosi dan mutasi tidak hanya berdasarkan catatan administrasi. Tetapi juga mempertimbangkan kapasitas aktual calon pejabat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Editor: Intan Refa




