Peristiwa dan Hukum

Pungut Setoran Lapak, Eks Kepala UPT Pasar Diskumperindag Kota Batu Ditahan

Kepala Kejari Batu Arya Wicaksana (Foto: Istimewa)
Kepala Kejari Batu Arya Wicaksana (Foto: Istimewa)

CITY GUIDE FM, KOTA BATU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menetapkan mantan Kepala UPT Pasar berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu tahun anggaran 2023. Penetapan tersangka sekaligus penahanan tersebut dilakukan penyidik Kejari Batu pada Kamis (3/9/2026).

Kepala Kejari Batu Arya Wicaksana menduga AS menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kepala UPT Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu periode 2020 hingga 2024.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Batu telah melaksanakan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan jenis rutan terhadap Saudara AS selaku Kepala UPT Pasar pada Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu periode tahun 2020 sampai dengan 2024,” ujar Arya.

Baca juga:

Kejari Batu Endus Dugaan Jual Beli Kios Pasar Among Tani

Dalam perkara tersebut, AS diduga meminta dan menerima sejumlah uang dari beberapa pedagang atas alokasi pemberian atau penggunaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AS diduga telah menerima uang total Rp262,8 juta.

Arya menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP. AS dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, saat ini AS mendekam di rumah tahanan negara (rutan) selama 20 hari ke depan.

Editor: Intan Refa

Asrur Rodzi

Jurnalis City Guide FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Batu, mencakup isu pemerintahan, pariwisata, peristiwa, dan perkembangan terkini di wilayah Kota Batu dan sekitarnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Visual Radio

x