Kesehatan

Pasien Keluhkan Layanan Puskesmas Karangploso Bayar ke Rekening Pribadi

Kwitansi pembayaran di PKM Karangploso yang diterima Radio City Guide FM. (Foto: kiriman pendengar)
Kwitansi pembayaran di PKM Karangploso yang diterima Radio City Guide FM. (Foto: kiriman pendengar)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Radio City Guide FM menerima keluhan dari Nur Syafri Anas W, yang baru saja mengakses layanan di Puskesmas Karangploso, Selasa (23/6/2026). Ia bercerita bahwa kedatangannya ke puskesmas itu untuk mengobati luka.

“Lalu setelah selesai saya disuruh ke kasir. Saya kira sesuai kertas yaitu Rp0, tapi ternyata ada biaya lain dan habis Rp103ribu. Saya kira wajar karena saya keluar wilayah dan nebus resep. Cuma saya mbatin untuk penanganan seperti itu, biasanya tidak semahal itu,” ungkapnya.

Lalu, Anas lanjut menuju ke kasir dan ternyata pembayarannya ke rekening pribadi. Dari sini ia merasa janggal, bukankah seharusnya ada kwitansi resmi puskesmas dan pembayarannya juga atas nama puskesmas.

“Kebetulan saya QRIS ke rekening petugas sana,” lanjutnya.

Karcis antrian di PKM Karangploso yang diterima Radio City Guide FM. (Foto: kiriman pendengar)
Karcis antrian di PKM Karangploso yang diterima Radio City Guide FM. (Foto: kiriman pendengar)

Ternyata, setelah ia tanyakan ke petugas, pihak puskesmas memang belum memiliki nomor rekening. Oleh karena itu, ia mempertanyakan apakah praktik ini boleh?

Menerima informasi tersebut, gatekeeper Radio City Guide langsung meneruskannya ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo.

“Saya cek dulu,” balasnya singkat.

Simak selengkapnya aduan dari pendengar City Guide FM, Nur Syafri Anas W

Penjelasan dari Kepala Puskesmas Karangploso

Tidak berselang lama, Kepala Puskesmas Karangploso dr Trigia Yaniati memberikan klarifikasi kepada Radio City Guide FM. Ia menyampaikan kronologi bahwa pasien NS (26) yang beralamatkan Desa Pendem datang dengan keluhan luka di jari tengah. Kepesertaan JKN Faskes PKM Beji tidak aktif.

“Kami lakukan tindakan di UGD sekitar pukul 09.20 WIB, pasien mendapat tatalaksana dan pengobatan. Setelah tindakan, pengambilan obat dan pembayaran administrasi di kasir dengan rincian luar wilayah Rp18 ribu, UGD Rp35ribu, tindakan rawat luka UGD Rp50ribu, total Rp103ribu,” jelas dr Trigia secara tertulis.

Ia menjelaskan bahwa pembayaran QRIS (Bank Jatim) saat ini masih ada kendala sehingga belum bisa digunakan. Maka untuk sementara pembayaran secara elektronik melalui rekening pribadi tenaga puskesmas. Selanjutnya, tenaga puskesmas akan membayarkannya secara tunai nanti siang setelah pelayanan.

Dokter Trigia juga menegaskan bahwa tarif biaya tersebut sesuai Perda Kabupaten Malang No 8 tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Malang No 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Mohon maaf kendala hari ini sudah ditindaklanjuti dengan bendahara meminta bantuan CS Bank Jatim Kepanjen untuk pembayaran secara elektronik dengan temu janji besok di Kantor Bank Jatim Kepanjen,” pungkasnya.

Intan Refa

Editor City Guide 911 FM dengan pengalaman mengelola konten berita seputar Malang Raya. Bertanggung jawab atas akurasi, kelengkapan, dan kualitas pemberitaan di cityguide911fm.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Visual Radio

x