Ribuan Narapidana Kelas I Malang Diajukan Dapat Remisi

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Sebanyak 1.752 narapidana di Lapas Kelas I Malang diusulkan mendapatkan Remisi Umum 2026 dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Rinciannya, 1.725 narapidana diusulkan memperoleh Remisi Umum I yakni pengurangan masa pidana tanpa langsung mengakhiri masa hukuman.
Lalu pada Remisi Umum II, ada 27 narapidana yang diajukan. Terdiri dari 18 narapidana kriminal umum dan sisanya narkoba yang berpeluang langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II.
Kalapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar menegaskan usulan remisi tidak berdasarkan perlakuan khusus. Setiap warga binaan harus memenuhi persyaratan, baik dari sisi administratif maupun substantif.
Baca juga:
BNNP Jatim Geledah Lagi Rumah Pengedar Ganja di Malang
“Remisi bukanlah hadiah. Melainkan hak warga binaan yang diberikan negara kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan,” tegas Christo, Senin (10/8/2026).
Tapi di sisi lain, ada 306 narapidana yang belum diusulkan mendapatkan remisi. Sebab, mereka belum memenuhi persyaratan. Antara lain karena masih menjalani pidana subsidair, menjalani pencabutan pembebasan bersyarat, berstatus registrasi F, maupun belum memenuhi batas minimal masa pidana.
Christo menegaskan, remisi tidak semata-mata bermakna pengurangan masa hukuman. Ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan kesungguhan selama mengikuti proses pembinaan.
Maka ia terus mendorong warga binaan mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian sebagai bekal sebelum kembali ke tengah masyarakat.
“Harapan kami, remisi dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, dan mengikuti setiap program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Editor: Intan Refa





