Peristiwa dan Hukum

Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Malang Amankan 129 Tersangka

Konferensi pers ungkap hasil Operasi Sikat Semeru 2026 di Kabupaten Malang. (Foto: Heri Prasetyo)
Konferensi pers ungkap hasil Operasi Sikat Semeru 2026 di Kabupaten Malang. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Polres Malang mengungkap 273 kasus kejahatan dan menetapkan 129 tersangka selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 pada 10–21 Oktober 2026. Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan operasi tersebut menyasar berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga kepemilikan senjata api dan kejahatan lainnya.

“Target operasi awalnya 10 kasus, namun hasil pengungkapan mencapai 273 kasus. Ini menempatkan Polres Malang bersama Polsek jajaran sebagai yang terbanyak dalam pengungkapan selama Operasi Sikat Semeru 2026,” ujar Rulian, Senin (26/10/2026).

Dari hasil pengungkapan, polisi mencatat beragam modus operandi. Dalam kasus pencurian, sejumlah tersangka merusak kunci rumah untuk menyasar kos-kosan, rumah kontrakan, toko, hingga gudang penyimpanan hasil panen.

Baca juga:

Operasi Sikat Semeru 2025: 51 Tersangka, 44 Kasus

Pada kasus curanmor, pelaku menggunakan modus merusak kunci gembok, memakai kunci palsu, hingga mengambil kendaraan milik rekan kerja sendiri. Menariknya, sejumlah pelaku mengenal korbannya. Artinya, tindak kejahatan tidak selalu dilakukan oleh orang asing. Tetapi juga dapat melibatkan orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian dalam Operasi Sikat Semeru 2026 adalah pengungkapan tindak pidana curas dan curat dengan tersangka berinisial J (30), warga Blitar. Tersangka beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kecamatan Kalipare, Gondanglegi, Turen, Pakisaji, Sumberpucung, dan Wonosari. Dengan total kerugian korban mencapai lebih dari Rp80 juta.

Para pelaku pencurian dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), termasuk sejumlah kasus curanmor dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Polisi juga mengungkap kasus penyalahgunaan senjata tajam yang dikenakan Pasal 307 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Intan Refa

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Visual Radio

x