Pemkot Batu Periksa Perizinan PT Esa Suwardhana Thani

CITY GUIDE FM, KOTA BATU — Pemerintah Kota Batu menindaklanjuti persoalan perizinan PT Esa Suwardhana Thani (Satani) di Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji. Sebab, pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam dokumen permohonannya tercatat akan digunakan sebagai vila. Hingga kini, pengajuan tersebut berstatus perbaikan dokumen.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu Dyah Lies Tina mengatakan akan menelaah dokumen perizinan dan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kesesuaian kegiatan perusahaan dengan izin yang dimiliki.
“Kami memahami bahwa warga membutuhkan kejelasan mengenai kondisi sumber air dan kegiatan pembangunan di lokasi. Untuk itu kami bersama instansi terkait akan melaksanakan monev terpadu untuk memastikan kesesuaian perizinan,” kata Dyah, Sabtu (24/10/2026).
Baca juga:
Warga Jurang Kuali Protes, Aktivitas PT Satani Buat Debit Sumber Janitri Menyusut
Terkait penggunaan air tanah, izin pengeboran sumur pertama oleh Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Timur. Sementara itu, izin pengusahaan air tanah untuk sumur kedua diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Keluhan mengenai kondisi air ini disampaikan Deden Suliyono, salah satu tokoh kelompok petani di Desa Sumberbrantas yang menggarap lahan di sekitar Sumber Jamitri. Ia mengaku melihat penurunan debit air, terutama saat musim kemarau.
“Tapi setelah ada pengeboran, itu turun lebih dari 50 persen. Tinggal tiga perempat debit airnya itu,” kata Deden.
Pemkot Batu menyatakan akan melakukan pemantauan dan evaluasi terpadu bersama instansi terkait untuk memeriksa kesesuaian perizinan serta menindaklanjuti kekhawatiran warga. Sementara itu, DPRD Kota Batu akan memfasilitasi pembahasan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terutama terkait perizinan penggunaan air tanah.
Editor: Intan Refa





