Peristiwa dan Hukum

Selama Juni 2026, Polres Malang Catat 20 Kasus Pidana 3C

Polres Malang ungkap kasus curat, curas dan curanmor selama Juni 2026. (Foto: Heri Prasetyo)
Polres Malang ungkap kasus pidana curat, curas dan curanmor (3C) selama Juni 2026. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Satreskrim Polres Malang bersama jajaran Polsek mencatat ada 20 kasus tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) sepanjang Juni 2026. Sebanyak 19 tersangka ditangkap, termasuk seorang residivis berusia 66 tahun yang dikenal sebagai spesialis pembobol rumah kosong.

Dari total 20 kasus yang terungkap, 16 di antaranya merupakan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 14 tersangka. Sementara empat kasus lainnya merupakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan lima tersangka.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan kasus curat paling banyak terjadi di Kecamatan Singosari dengan empat lokasi kejadian. Lalu Kecamatan Dau dan Kromengan yang masing-masing dua lokasi. Serta kasus lainnya tersebar di Kecamatan Bululawang, Gedangan, Gondanglegi, Kalipare, Lawang, Pakis, Poncokusumo, dan Turen.

Sedangkan TKP kasus curanmor terjadi di Kepanjen, Pakisaji, Ngajum, dan Jabung. Polisi juga menyita 10 unit sepeda motor hasil curian beserta satu set kunci letter T untuk merusak rumah kunci kendaraan.

Baca juga:

Modus Berkedok Pemberdayaan UMKM Pemprov Jatim di Malang, Tipu 227 Warga

“Dalam rangka Hari Bhayangkara, kami tidak hanya melaksanakan kegiatan seremonial, tetapi terus bekerja mengungkap berbagai tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Malang,” ujar Hafiz saat konferensi pers, Selasa (30/6/2026).

Menurut Hafiz, modus pelaku curat paling banyak adalah mengincar rumah kosong saat pemilik sedang bepergian. Sebagian pelaku memecahkan kaca jendela menggunakan gunting besi atau alat lainnya sebelum menggasak barang berharga. Mulai dari telepon seluler, PlayStation, uang tunai hingga kotak amal masjid. Selain itu, ada juga kasus pencurian hasil panen hingga pencurian burung kicau di Kecamatan Wajak.

Serta kasus sopir pengantar bahan pokok yang mencuri sembako milik sebuah rumah makan di Kecamatan Turen. Pada kasus ini, polisi menyita sembilan jeriken minyak goreng, dua karung beras masing-masing seberat 25 kilogram, serta sejumlah minuman yang diduga akan dijual kembali.

Salah satu tersangka yang menjadi perhatian adalah pria berinisial S (66), warga Kecamatan Tajinan. Polisi menyebut tersangka merupakan residivis yang pernah mendekam di penjara pada 2017 kasus pencurian dengan kekerasan. Pelaku S sempat menebas korban yang melawan saat membobol rumah korban di Singosari.

Bahkan, S menyiapkan sebilah parang yang diduga untuk melawan petugas saat hendak ditangkap. Polisi juga menemukan bahwa tersangka masuk dalam daftar pencarian Polres Blitar atas dugaan kasus serupa.

“Status residivis akan kami masukkan dalam berkas perkara. Kami juga menerapkan Undang-Undang Darurat karena tersangka membawa parang saat penangkapan,” kata Hafiz.

Selain kendaraan curian, polisi menyita berbagai barang bukti berupa enam unit telepon seluler, satu unit PlayStation 4, uang tunai Rp3,4 juta, seekor burung cucak jenggot beserta sangkar, kotak amal, linggis, gunting besi, tas selempang, hingga sejumlah onderdil sepeda motor dan hasil panen buah.

Hafiz menambahkan seluruh tersangka merupakan warga Kabupaten Malang. Bahkan sebagian besar melakukan aksi kejahatan di sekitar tempat tinggalnya sendiri. Dari lima tersangka curanmor, empat di antaranya beraksi secara berpasangan untuk memudahkan pencurian.

Meski demikian, Hafiz mencatat tidak terjadi lonjakan signifikan angka kriminalitas dari bulan sebelumnya, Mei 2026. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak lengah meninggalkan rumah, termasuk saat menjalankan ibadah pada waktu magrib maupun isya. Karena biasanya pelaku beraksi di waktu tersebut.

Atas perbuatannya, pihaknya menjerat para tersangka dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Serta Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor: Intan Refa

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Visual Radio

x