OJK Godog Rancangan POJK Terbaru, Soal Asuransi dan UMKM

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kabarnya tengah menggodog Rancangan Peraturan OJK (POJK) terbaru, yang meregulasi soal asuransi dan UMKM. Tepatnya, regulasi tentang kesehatan keuangan asuransi dan reasuransi, baik untuk lembaga asuransi konvensional maupun syariah.
Kedua RPJOK itu akan menyempurnakan ketentuan mengenai batasan investasi bagi subdana Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) maupun aset non PAYDI yang mengacu pada karakteristik risiko masing-masing.
Selain itu, rancangan itu juga akan mengatur penyertaan langsung pada perusahaan yang tidak tercatat pada bursa efek. Serta penyesuaian ketentuan investasi subdana PAYDI pada reksadana.
Tidak hanya itu, OJK juga telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Asuransi Kesehatan yang memperkuat tata kelola penyelenggaraan lembaga. Mulai dari penguatan SDM mencakup tenaga medis, tenaga ahli asuransi kesehatan dan Medical Advisory Board.
Di samping itu juga ketentuan soal pengembangan sistem informasi asuransi kesehatan, pengenaan co-insurance, penawaran produk asuransi dengan fitur coordination of benefit dan penguatan proses underwriting. Dalam hal underwriting ini mencakup aturan waiting period dan medical check up sebelum penutupan asuransi.
Kepala OJK Malang (saat ini Deputi Perizinan OJK Jabodebek) Biger Adzana Magribi mengatakan bahwa ada OJK juga tengah merumuskan regulasi terbaru soal UMKM.
“Jadi secara garis besar memberikan relaksasi. Jadi persyaratan bagi UMKM untuk mengakses dana perbankan itu akan lebih mudah,” kata Biger.
Namun, Biger masih belum dapat memastikan kapan Rancangan POJK terbaru tersebut akan terbit.
Editor : Intan Refa