Idjen TalkNews

Mengupas Akar Masalah Korupsi Kepala Daerah

Idjen Talk edisi 22 April 2026,"Mengupas Akar Masalah Korupsi Kepala Daerah"
Idjen Talk edisi 22 April 2026,”Mengupas Akar Masalah Korupsi Kepala Daerah”

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Penangkapan kepala daerah hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK seolah bukan hal baru lagi di Indonesia. Guru Besar Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang Prof Asep Nurjaman menjelaskan ada tiga penyebab kepala daerah melakukan korupsi.

“Meliputi faktor sistemik, faktor personal hingga faktor kontrol sosial. Faktor sistemik dipengaruhi oleh sistem yang mendukung terjadinya korupsi, seperti mahalnya biaya politik, maraknya kasus suap, lemahnya pengawasan di DPRD hingga buruknya birokrasi,” terangnya.

Kemudian faktor personal terdorong oleh rasa serakah akibat gaya hidup yang meningkat dan minimnya integritas. Lalu faktor kontrol sosial meliputi masifnya budaya sungkan ketika menegur atasan dan maraknya sikap ABS alias “Asal Bapak Senang”. Hal ini diperparah dengan sikap apatis dari bawahan dan tingginya intervensi terhadap kritik di media sosial, membuat faktor sistemik korupsi semakin besar.

Koordinator Dosen Pendidikan Anti Korupsi Universitas Widya Gama Malang Zulkarnain menyebut dalam sebuah kajian kriminologi, pernah mencatat bahwa seberat apapun hukuman pada pelaku kejahatan termasuk koruptor tidak akan berpengaruh signifikan menimbulkan efek jera.

“Karena pemberantasan korupsi hanya dari sisi simptomatik atau gejalanya saja. Padahal harusnya dari kausanya atau akarnya,” jelasnya.

Zulkarnain mencontohkan saat terjadi banjir penanganan selalu berorientasi pada proyek gorong-gorong dan pelebaran drainase. Padahal penyebabnya adalah faktor buang sampah sembarangan, pembabatan hutan dan faktor mendasar lainnya.

Apalagi banyak penegak hukum yang masih tebang pilih. Ia juga menyebut kepala daerah bisa memanfaatkan sejumlah aspek seperti diskresi atau kewenangan yang luas untuk memonopoli jabatan. Tujuannya adalah agar orang-orang yang menduduki jabatan strategis di pemerintah daerah sejalan dengan visinya.

“Konsep legal structure, legal substance dan legal culture di Indonesia membuat kasus korupsi semakin merajalela. Karena norma hukum yang ada saat ini justru potensial membuat terjadinya korupsi. Contohnya penegak hukum yang seharusnya menjadi superbody justru malah terlibat korupsi,” lanjutnya.

Menurut Zulkarnain, rasa rakus yang besar saat melihat peluang, lalu minimnya pengawasan menjadikan tindak pidana korupsi semakin mudah. (YOLANDA OKTAVIANI)

Simak selengkapnya:

Intan Refa

Editor City Guide 911 FM dengan pengalaman mengelola konten berita seputar Malang Raya. Bertanggung jawab atas akurasi, kelengkapan, dan kualitas pemberitaan di cityguide911fm.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Visual Radio

x