News

Jelang Pemilu 2024, Ada Perubahan Soal Daerah Pemilihan (Dapil)

dok.istimewa

CITY GUIDE FM, BATU – Dalam sosialisasi daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk anggota DPR, DPRD Provinsi serta DPRD kab/kota yang dilakukan oleh KPU Kota Batu, Selasa (14/3), terdapat perubahaan soal nama dapil. Hal itu disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batu Erfanudin.

Erfanudin menjelaskan berdasarkan hasil keputusan oleh KPU RI, untuk Dapil DPR RI, Kota Batu masuk dalam Jatim V, bersama dengan Kota Malang dan Kabupaten Malang dan dengan jumlah kursi per dapil sebanyak 8 kursi.

Sedangkan untuk DPRD Provinsi, Kota Batu masuk dalam Jatim 6 yang juga bersama Kota Malang dan Kabupaten Malang dengan jumlah kursi per dapil sebanyak 11 kursi. Kemudian untuk kursi DPRD Kota Batu, berjumlah 30 kursi yang terbagi menjadi empat dapil, yakni Kota Batu 1, Kota Batu 2, Kota Batu 3 dan Kota Batu 4.

“Perubahan dapilnya ada dari penamaannya saja. Kalau di 2019 itu Batu 1 dan 2 itu tetap, Batu 3 itu di Junrejo sekarang diubah Batu 3 di Bumiaji dan Batu 4 di Junrejo. Karena ada nomenklatur yang harus dilakukan penamaan itu sesuai arah jarum jam,” jelas Erfan.

Kemudian untuk dapil Batu 1 terdapat tujuh kursi dengan wilayah yang terdiri dari Kel. Ngaglik, Songgokerto, Sumberejo, Sidomulyo dan Pesanggarahan. Sedangkan Batu 2 terdapat 7 kursi yang terdiri dari Kel.Temas, Kel.Sisir dan Oro-Oro Ombo. Kemudian untuk dapil Batu 3 memiliki jumlah kursi 9 yang meliputi Kecamatan Bumiaji dan dapil Batu 4 dengan 7 kursi yang meliputi Kecamatan Junrejo.

Terakhir, Ketua KPU Kota Batu Mardiono berharap semua perwakilan dari partai bisa memahami ini dengan baik sehingga tidak ada kesalahan dalam menempatkan calonnya. (ref)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x